Topikterkini.com-Jeneponto- Insiden penganiayaan yang melibatkan sejumlah pemuda terjadi di Kampung Tina’ro, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, pada Senin (31/3/2025) sekitar pukul 01.00 WITA. Dua korban mengalami luka-luka akibat kejadian ini dan telah mendapatkan perawatan medis.
Kronologisnya, peristiwa ini bermula ketika sekelompok remaja dari Kampung Barobbo, Desa Bulusibatang, melintas di Kampung Tina’ro menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising yang mengganggu warga setempat. Situasi ini kemudian memicu perkelahian antara kelompok remaja dari kedua kampung tersebut.
Beberapa saat setelah perkelahian, dua korban, inisial FA (17) dan IK (27), kembali melintas di Kampung Tina’ro. Mereka diduga dicurigai oleh para pelaku akan melakukan aksi balasan. Akibatnya, saat korban duduk di balai-balai rumah warga, kedua korban langsung didatangi dan dianiaya oleh para pelaku tanpa bertanya dengan langsung menarik leher baju korban sambil mengancam dengan parang yang ditempel ke dadanya. Para pelaku lalu meninju kedua korban lebih dari satu kali yang menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Adapun identitas kedua korban berinisial FA (17), seorang pelajar dari Desa Bulusibatang. Ia mengalami luka memar pada mata kanan, luka gores di lengan kanan, jari tangan kanan dan kiri, serta dahi. Sedangkan korban lainnya berinisial IK (27), warga Desa Bulusibatang yang mengalami luka memar di pipi kanan, mulut, serta luka robek pada kepala, hidung, dan telinga kiri.
Sementara identitas terduga Pelaku berinisial Bripda DS (21), yang diduga berprofesi sebagai anggota Polri Satuan Brimob Polda Sulsel, sementara pelaku lainnya berinisial B (21), keduanya berasal dari Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Topikterkini.com, usai insiden tersebut, korban langsung mendapatkan perawatan di Puskesmas Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba. Tidak tinggal diam, mereka kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Jeneponto untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Laporan penganiayaan tersebut berdasarkan surat laporan kepolisian bernomor: LP/B/102/III/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 31 maret 2025 yang diterima oleh personel SPKT Polres Jeneponto.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Tamalatea, AKP H. Suardi G, S.Pd.I., membenarkan terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Korban (sudah) melapor di Polres,” ujar AKP H. Suardi G, saat dikonfirmasi Topikterkini.com melalui WhatsApp, Senin (31/3/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Topikterkini.com masih berusaha mengonfirmasi Humas Polres Jeneponto terkait proses penyelidikan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena salah satu terduga pelaku merupakan anggota kepolisian dan salah satu korbannya anak di bawah umur. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum bertindak profesional dalam menangani kasus ini, guna memastikan keadilan bagi para korban.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











