Topikterkini.com.Palu — Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi ruang mediasi atas dugaan miskomunikasi antara wartawan dengan Sultanisah Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba) Dinas ESDM Sulawesi Tengah.Rabu (16/4/2025)
Asal mula terjadinya insiden saat salah satu awak media hendak melakukan konfirmasi kepada Kabid Minerba, terkait sejumlah isu sektor pertambangan di Sulteng.
Saat sedang ditanyakan ,Kabid Minerba Sultanisah berusaha menghindari awak media dan upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena enggan memberikan keterangan saat ditemui di kantor Dinas ESDM.
Sultanisah menyampaikan klarifikasi permohonan maaf yang terjadi saat itu, Ia menjelaskan bahwa pada hari tersebut dirinya tengah menerima serangkaian tamu secara berurutan, sejak pukul 10.00 hingga menjelang sore hari.
“Memang kami akui kemarin itu hari yang sangat padat, mulai dari klarifikasi permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), diskusi internal bersama staf, hingga pertemuan dengan pihak-pihak yang sudah mengonfirmasi sebelumnya,” ujarnya.
Dirinya juga menambahkan saat staf menyampaikan bahwa ada awak media yang hendak melakukan konfirmasi, dirinya sempat mengarahkan agar terlebih dahulu diarahkan ke Sekretaris Dinas karena masih dalam pertemuan.
Bahkan menurutnya, ia sempat bertemu wartawan di depan ruangan dan menyampaikan agar dilakukan pertemuan di lain waktu karena sedang dalam kesibukan.
Pihaknya mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan media yang bersangkutan. “Saya mengakui bahwa hari itu jadwalnya sangat padat, namun saya telah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak media yang bersangkutan, termasuk melalui WhatsApp. Bahkan, saya telah menghubungi pimpinan redaksi untuk memberikan penjelasan,” jelas Sultanisah.
Terkait hal ini, Gubernur Sulawesi Tengah disebut telah meminta agar persoalan ini diselesaikan dengan baik.
Sultanisah menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk bersikap tidak sopan, melainkan karena kondisi waktu yang sangat terbatas.
“Kami menyadari bahwa komunikasi dengan media sangat penting. Jika ada kesalahpahaman, kami siap meluruskan dan memperbaiki cara komunikasi ke depan,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, H. Abbas H. Rahim, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan membebankan setiap Badan Publik untuk menyediakannya.
Tujuan utamanya adalah untuk menjamin hak warga negara, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” tegas Abbas di hadapan awak media.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk itu diminta agar PPID di setiap OPD benar-benar berperan aktif, utamanya menyiapkan pelayanan informasi. Seperti meja informasi yang menjadi tempat pertama menginformasikan kepada mereka yang membutuhkan informasi, bukan disela-sela menunggu disodorkan formulir terkait informasi apa yang dibutuhkan,” harap Abbas.
Hal senada disampaikan Sekretaris Kominfo Sulteng, Aswin. Ia menegaskan bahwa setiap OPD perlu menyiapkan kebutuhan informasi publik dengan baik, mengingat masyarakat dan media sangat bergantung pada akses informasi resmi.
Komisi Informasi berharap insiden ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar ke depan terbangun komunikasi yang sehat dan saling menghargai peran masing-masing, baik dari unsur pemerintah maupun media.
Editor : Arie daud.











