TOPIKterkini.com–Bantaeng; Musyawarah Daerah (Musda) yang ke IX Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) dilaksanakan di Gedung Balai Kartini, Jl. Kartini, Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Bantaeng Minggu 20/4/2025.
Musda yang dihadiri oleh 8 (Delapan) Dewan Pimpinan Kecamatan(DPK) yang ada di Kabupaten Bantaeng yakni Kecamatan Bantaeng, Bissappu, Eremerasa, Pa’jukukang, Gantarangkeke, Tompobulu, Sinoa dan Uluere sebagai peserta penuh pemilik hak suara dan puluhan peserta peninjau.

Namun hanya 3 (tiga) DPK yang menggunakan hak pilihnya, selebihnya menyatakan Walk Out dari arena Musda karena pelaksanaan Musda dinilai menyalahi regulasi AD/ART. Ketua DPK Kecamatan Bantaeng Sahban Nur mengatakan bahwa kami 5 (lima) DPK meninggalkan forum. Musdabkali ini sudah tidak sehat sudah menyalahi aturan AD/ART.
Hal senada disampaikan Rahim DPK Pa’jukukang mengatakan pelaksanaan Musda IX BKPRMI Bantaeng tidak sah karena tidak Quorum. Pasalnya dari 8 (Delapan) DPK yang mempunyai hak pilih hanya 3 (tiga) DPK yang menggunakan hak pilihnya dan 5 (lima) memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya.
Bukan tak beralasan 5 (lima) DPK tidak menggunakan hak pilihnya. Mereka menilai Steering Comite (SC) tidak netral. Basri Nuhung Ketua DPK Tompobulu menambahkan bahwa panitia Musda IX telah melakukan penjaringan/verifikasi berkas dan dinyatakan kedua pendaftar lulus administrasi dan layak untuk mencalonkan diri untuk bertarung di Musda. Namun pada saat Musda berlangsung Steering Comite tiba-tiba kembali melakukan penjaringan/Verifikasi berkas dan menggugurkan salah satu calon kandidat.
“Ini kan ironis. Seharusnya SC memandu jalannya Musda. Bukan mengambil peran panitia Musda dengan melakukan penjaringan dan verifikasi berkas” Timpal Nirwanto DPK Sinoa.
Ditempat yang sama Haidir Ketua DPK Kecamatan Uluere menilai pengumuman yang dikeluarkan Panitia pelaksana Musda sudah dinyatakan lulus seleksi dan tidak melanggar AD/ART. Tapi stering comite malah menambah persyaratan yang memberatkan dan menggugurkan salah satu kandidat. (Ar)











