TOPIKterkini.com–Bantaeng; Pemerintah Kabupaten Bantaeng mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan pengaduan melalui aplikasi LAPOR, hal ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo H.Subhan diruang kerjanya, Kamis 24/4/2025.
“Pengaduan dan laporan terkait layanan, masyarakat sebaiknya menggunakan layanan pengaduan aplikasi SP4N-LAPOR” imbau H. Subhan.
Menurutnya, laporan dan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan langsung kepada pihak yang berwenang, melalui admin pada Diskominfo, tutur Kadis.
Telah menjadi komiten Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam memberikan pelayanan terbaik dan prima dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik dan penerapan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional- Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) menjadi suatu sistem integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Bantaeng.
“Ini merupakan salah satu layanan yang cukup efektif agar siapa saja dapat menyampaikan pengaduan maupun aspirasinya secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik,” jelas Subhan
Aplikasi ini merupakan Wadah bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk menyampaikan aspirasinya atas ketidakpuasan mereka terhadap kinerja Pemerintah Daerah juga layanan umum seperti PDAM, Kebersihan dan layanan umum lainnya, sehingga Pemerintah dapat merespon pengaduan secara cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik yang muaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui juru bicara Bupati Bantaeng Taufik mengatakan, Uji Nurdin sangat mengapresiasi adanya aplikasi pengaduan ini. Beliau menegaskan pentingnya pelayanan pengaduan agar masyarakat dengan pemerintah dapat terkoneksi dengan baik dan aduan dapat segera ditindaklanjuti, tutur Taufik.
Layanan pengaduan ini telah diterapkan di Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2018 dan telah banyak menangani berbagai jenis aduan mulai dari pengaduan berkadar pengawasan dan pengaduan tidak berkadar pengawasan serta berupa aspirasi.
“Layanan ini sudah lama, tahun pemerintah kembali masifkan kembali penggunaan layanan SP4N-LAPOR agar dimaksimalkan” tandas Subhan.
Diharapkan melalui Layanan Publik ini, Masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan saran, aspirasi dan aduannya secara mudah hanya melalui Aplikasi, Whatsapp, Sms, ataupun Media sosial LAPOR Bantaeng yang dikelola Oleh Bidang Humas Diskominfo Bantaeng, yang terkoneksi dengan Pihak terkait. sehingga secara teknis dapat dengan mudah ditindak lanjuti sebagai salah satu bentuk Komitmen Pemkab Bantaeng dalam upaya perbaikan Layanan Publik bagi masyarakat.
Laporan : Armin/Humas











