SUMATERA BARATSUMBAR

*Setelah Evaluasi, Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam di Kota Padang Panjang*

39
×

*Setelah Evaluasi, Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam di Kota Padang Panjang*

Sebarkan artikel ini

*Setelah Evaluasi, Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam di Kota Padang Panjang*

PADANG PANJANG,– Setelah melalui tahap uji coba selama beberapa minggu terakhir, Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan untuk memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini diterapkan untuk kelancaran arus kendaraan serta menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat.

Wali Kota, Hendri Arnis saat rapat bersama Forkopimda di Rumah Dinas pada hari, Senin tanggal 28 April 2025 mengungkapkan, bahwa pemberlakuan SSA bakal diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) resmi dan Perwako.

“Kita minta pada dinas terkait agar menyiapkan SK-nya. Setelah terbit, segera ditetapkan dan dipasang rambu-rambu pendukung di lapangan,” demikian ujarnya.

Selanjutnya dinyatakannya bahwa dalam penerapan sistem ini, harus dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Hal ini menurut Hendri Arnis, agar yang melanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.

“Kami menghimbau pada masyarakat untuk mematuhi aturan ini, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena hal ini selain melanggar hukum, juga punya resiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” demikian ditegaskannya.

Seterusnya disebutkannya, bahwa meskipun sebagian besar pengendara saat ini sudah mulai mengikuti aturan, namun masih ada segelintir yang belum mematuhinya.

“Oleh sebab itu, maka personel Dishub harus dikerahkan di titik-titik tertentu untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan,” sebutnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas tindak lanjut dari penertiban bangunan yang berlokasi di bekas relokasi penampungan Pasar Pusat.

Wako Hendri meminta agar seluruh pihak terkait untuk dapat melakukan pendekatan secara persuasif namun tegas, demi menjaga ketertiban dan optimalisasi aset daerah.

“Beberapa waktu lalu Pemda sudah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama untuk pembongkaran bangunan. Untuk itu, sekarang kita minta dinas terkait agar segera memberikan Surat Peringatan kedua pada para pedagang yang berada di lokasi tersebut,” tegasnya.

Selanjutnya Hendri berharap agar rapat Forkopimda ini dapat menjadi langkah strategis dalam menciptakan Padang Panjang yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, demikian Hendri. Zainal Warhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *