JENEPONTO

Polres Jeneponto Segel Tambang Ilegal Di Desa Tuju, Lima Excavator Ditemukan Tanpa Operator

109
×

Polres Jeneponto Segel Tambang Ilegal Di Desa Tuju, Lima Excavator Ditemukan Tanpa Operator

Sebarkan artikel ini
Tak miliki izin, tambang Galian C di belakang Kantor Desa Tuju disegel Polisi. (Dok.Humas Polres Jeneponto)

Topikterkini.com-Jeneponto- Polres Jeneponto Polda Sulsel terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

Pada Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 11.00 WITA, tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto bersama personel Satuan Intelkam dan jajaran Polsek Bangkala, melakukan penyegelan terhadap sebuah lokasi tambang galian C ilegal yang beroperasi di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto.

Lokasi tambang tersebut diketahui berada tidak jauh dari pusat pemerintahan desa, tepatnya di belakang Kantor Desa Tuju. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah tersebut.

Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap area tambang. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan lima unit alat berat jenis excavator yang berada di lokasi dalam kondisi tidak aktif.

Menariknya, saat penggerebekan berlangsung, tidak ditemukan satu pun operator ataupun pemilik alat berat di lokasi. Diduga, pihak terkait menghentikan operasional tambang dan mengosongkan area setelah mengetahui adanya rencana penyelidikan dari pihak kepolisian.

Dalam rangka penegakan hukum dan pencegahan aktivitas tambang ilegal berlanjut, penyidik dari Unit Tipidter langsung memasang garis polisi (police line) pada lima alat berat tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan menegaskan bahwa lokasi tersebut kini berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pemilik lahan dan pemilik alat berat, serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik tambang. Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Widi Setiawan.

Diketahui, bahwa kegiatan tambang ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan hidup. Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan berdampak jangka panjang terhadap masyarakat sekitar.

Sebagai bentuk kontrol sosial dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan ilegal di kabupaten Jeneponto, dibutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayahnya masing-masing dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum kepada pihak berwenang.

Kapolres Jeneponto menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius kami dalam menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan kepatuhan terhadap hukum. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tutupnya.

Penyegelan tambang ilegal di Desa Tuju ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang mencoba menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Polres Jeneponto menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Jeneponto dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *