JENEPONTO

Polres Jeneponto Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Di Empoang

195
×

Polres Jeneponto Gerak Cepat Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Di Empoang

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua orang terduga pelaku pemerkosaan di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. (Foto.Humas Polres Jeneponto)

Topikterkini.com-Jeneponto- Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan muda di wilayah Kecamatan Binamu.

Dua terduga pelaku berinisial UL (38) dan H (45) diamankan pada Jumat malam (16/5/2025), di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari laporan korban berinisial NR (25), yang datang langsung ke Mapolres Jeneponto bersama ibunya untuk melaporkan insiden tragis tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar AKBP Widi Setiawan, Sabtu (17/5/2025).

Menurut keterangan korban kepada penyidik, peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis malam (15/5/2025). Usai melaksanakan salat isya di Masjid Besar Nurul Iman, korban dihampiri oleh salah satu pelaku yang kemudian memaksanya naik ke sepeda motor dan membawa korban ke rumah salah satu pelaku.

Sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Pelaku menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu memperkosanya sebanyak dua kali. Kejadian serupa juga dilakukan oleh pelaku kedua.

Penyelidikan awal menyebutkan, UL memperkosa korban sebanyak dua kali, sementara pelaku H satu kali di tempat yang sama. Usai kejadian, korban segera melapor ke pihak kepolisian.

Kedua pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polres Jeneponto dan dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui kasus serupa.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum yang adil bagi setiap warga. Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *