JENEPONTO

Police Line Diterobos: Tambang Ilegal Di Jeneponto Kembali Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

204
×

Police Line Diterobos: Tambang Ilegal Di Jeneponto Kembali Beroperasi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Tuju Kecamatan Bangkala Barat kembali beroperasi setelah dipasangi police line. (Foto.Istimewa)

Topikterkini.com-Jeneponto- Baru enam hari setelah disegel oleh tim gabungan Polres Jeneponto, aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala Barat, kembali beroperasi seperti tak pernah disentuh hukum.

Lokasi yang berada tepat di belakang Kantor Desa Tuju itu sebelumnya telah diamankan dengan garis polisi dan lima unit excavator dijadikan barang bukti. Namun kini, suara mesin kembali menggema di lokasi tersebut.

Masyarakat setempat yang sempat lega dengan adanya penindakan, kini kembali resah. Kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin ini, selain merusak lingkungan, juga menampar wajah penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto.

Tindakan pelaku yang kembali mengaktifkan lokasi tambang meski telah disegel, menimbulkan tanda tanya besar: di mana wibawa hukum? Apakah police line kini hanya menjadi simbol formalitas tanpa efek jera?

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, ST., MH., saat dikonfirmasi, mengaku pihaknya tengah memanggil pengelola tambang tersebut.

“Hari ini kami panggil pengelolanya,” ujarnya via WhatsApp kepada Topikterkini.com, Rabu (21/5/2025).

Saat ditanyakan terkait dugaan pembukaan police line dan kemungkinan penghilangan barang bukti, AKP Syahrul menjawab singkat, “Nanti kami cek”.

Sikap yang terkesan menunggu dan reaktif ini memunculkan kecurigaan publik tentang keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal. Padahal, sebelumnya Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, SIK., MIK., telah menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik tambang ilegal.

“Jika terbukti tidak memiliki izin usaha pertambangan, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres dalam rilis Humas Polres Jeneponto pasca penyegelan dilakukan, Kamis (15/5/2025).

Ironisnya, pernyataan tersebut kini diuji realitas di lapangan. Kembalinya alat berat beroperasi dan para pekerja tambang beraktivitas menunjukkan adanya pembangkangan terhadap upaya penertiban. Masyarakat pun mulai menduga, apakah para pelaku tambang memiliki “beking kuat” hingga terkesan kebal hukum?

Padahal, baru-baru ini, Kepolisian RI meluncurkan Operasi Pekat, yakni operasi pemberantasan premanisme yang salah satunya menyasar aktivitas oknum-oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti di pertambangan ilegal dan lainnya. Namun, apa arti operasi besar jika di lapangan masih ada tambang ilegal yang kembali hidup meski telah disegel?

Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mencederai keadilan sosial. Ketika hukum bisa dilompati dengan mudah oleh para pengelola tambang, masyarakat kecil pun kehilangan harapan pada negara.

Sudah saatnya pihak kepolisian tidak hanya menindak saat kamera menyala, tapi juga benar-benar menjaga keberlanjutan upaya penegakan hukum hingga tuntas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul saat berhadapan dengan pelaku yang punya “akses kekuasaan”.

Jika penambangan ini dibiarkan kembali beroperasi tanpa tindakan tegas, maka jangan salahkan masyarakat jika mulai kehilangan kepercayaan pada proses hukum dan aparat penegak hukum.

Laporan: Arief Rahman/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *