Tangerang Selatan

Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buronan, Terseret Kasus Pengeroyokan dan Penyerobotan Lahan RSUD

40
×

Ketua Pemuda Pancasila Tangsel Jadi Buronan, Terseret Kasus Pengeroyokan dan Penyerobotan Lahan RSUD

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Jakarta – Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan, berinisial MR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penyerobotan lahan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan. Saat ini, MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan cukup bukti untuk menjerat MR. “MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam pengejaran. Perannya berkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 23 Mei 2025.

Kasus ini bermula saat PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI), sebagai pemenang tender pengelolaan parkir RSUD Tangsel, mulai melakukan aktivitas operasional pada 20 Mei 2025. Namun, delapan pengurus dan 22 anggota Pemuda Pancasila diduga melakukan intimidasi, melarang aktivitas, merusak palang parkir, hingga mendorong dan melukai para pekerja BCI.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke polisi pada 22 Mei 2025. Ade mengungkapkan bahwa penguasaan lahan parkir oleh ormas itu telah berlangsung sekitar delapan tahun. Namun, baru setelah insiden kekerasan terjadi, aparat bergerak.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan kemudian mengamankan 30 orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dibagi dalam dua kelompok, yakni pengurus dan anggota ormas Pemuda Pancasila.

Delapan pengurus yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:

  • MS (Kepala Bidang Kaderisasi MPC PP Tangsel)
  • CH (Komandan Komando Inti MPC PP Tangsel)
  • SN (Wakil Komandan Koti MPC PP Tangsel)
  • S (Ketua PAC PP Serpong Utara)
  • AY (Sekretaris PAC PP Serpong Utara)
  • AS (Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • M (Wakil Ketua Ranting PP Pondok Benda)
  • MG (Wakil Ketua Ranting PP Benda Baru)

Sementara 22 anggota lainnya yang juga dijadikan tersangka adalah:
FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 169, Pasal 385, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. “Ini salah satu bentuk premanisme yang meresahkan,” tegas Ade Ary.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *