TOPIKterkini.com–Bantaeng; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi pada sidang sebelumnya.
Sekretaris Daerah kabupaten Bantaeng Abdul Wahab mewakili eksekutif menyampaikan jawaban didepan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD kabupaten Bantaeng H. Budi Santoso, Wakil Ketua 1 Kasmawati dan Wakil Ketua 2 Hj Jumrah. Di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Jalan Andi Mannappiang, Selasa 8/7/2025.
Sekda menyampaikan bahwa dokumen RPJMD 2025–2029 disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta regulasi turunannya. “Dokumen ini dihadirkan sebagai acuan dan rujukan utama dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantaeng”, tuturnya.
Dua ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, membacakan jawaban eksekutif atas tanggapan, saran, dan himbauan dari Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng dalam Rapat Paripurna DPRD.
Diantaranya dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pentingnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai pedoman dan kompas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, mengenai pelaksanaan kegiatan fisik 2024 pada pekerjaan pembangunan puskesmas.
“Dapat kami sampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau rehab puskesmas telah melalui proses audit dan pengawasan APIP tentunya mengacu pada kontrak yang tlah disepakati bersama dan dokumen administrasi termasuk addendum kontrak dimaksud, dan juga denda keterlambatannya”, jelasnya. (Ar)











