Topikterkini.com-Jeneponto- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan catatan serius atas pengelolaan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2024.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK menemukan sejumlah penyaluran anggaran yang tidak sesuai ketentuan, khususnya pada Belanja Tidak Terduga (BTT) dan pelaksanaan Proyek Swakelola tipe II yang melibatkan instansi vertikal seperti TNI dan Polri.
Dalam LRA yang diaudit, tercatat realisasi Belanja Daerah 2024 mencapai Rp1,32 triliun atau 94,76% dari pagu anggaran. Realisasi ini meningkat Rp184,58 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, sebagian belanja tersebut dialokasikan kepada instansi vertikal dengan mekanisme yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.
1. Dana BTT Digunakan untuk kegiatan Seremonial
BPK menyoroti penggunaan BTT senilai Rp412,49 juta yang disalurkan kepada Polres Jeneponto dan Batalyon Infanteri 433/Julu Siri. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Kapolda Sulawesi Selatan dan latihan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Kegiatan tersebut, menurut BPK, tidak memenuhi kriteria keadaan darurat atau keperluan mendesak sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020.
2. Proyek Infrastruktur dilaksanakan TNI tanpa kualifikasi Konstruksi
Selain itu, BPK juga menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur berupa perintisan jalan dan pemeliharaan jembatan yang dilaksanakan oleh Kodim 1425 Jeneponto. Proyek senilai total Rp3,9 miliar itu dilaksanakan dengan skema Swakelola tipe II. Namun, pelaksana swakelola, dalam hal ini Kodim, tidak memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam bidang jasa konstruksi.
Dan lebih mencengangkan lagi, Dinas PUPR Kabupaten Jeneponto selaku penanggung jawab anggaran tidak membentuk tim persiapan maupun pengawas proyek, serta tidak melakukan reviu terhadap RAB dari pihak pelaksana. Hal ini bertentangan dengan Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
BPK Rekomendasikan Perbaikan dan Verifikasi Kelayakan
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar lebih memperhatikan ketentuan dalam memberikan belanja kepada instansi vertikal.
BPK juga meminta Kepala BPKAD melakukan verifikasi kelayakan penerima dana BTT dan menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk mengawasi kegiatan satuan kerjanya serta memastikan perencanaan swakelola dilakukan sesuai regulasi.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











