Topikterkini.com.Jakarta – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mengajukan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers tahun 2025. Penyerahan dokumen persyaratan awal dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH, di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32-34, Jakarta, pada Selasa (29/7/2025).
Dalam proses penyerahan tersebut, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Divisi Humas dan Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti.
Pendaftaran ini diawali dengan penyerahan surat resmi DPP PJS bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers c.q. Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi.
Adapun sejumlah dokumen penting yang dilampirkan dalam pendaftaran tersebut meliputi:
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS;
- Salinan SK Kementerian Hukum dan HAM RI;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS;
- Struktur Organisasi DPP PJS;
- SK Pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS.
Komitmen PJS Membangun Profesionalisme Pers
Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa langkah PJS ini merupakan komitmen untuk menjadi bagian dari ekosistem pers nasional yang profesional, sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
“Kami mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar pendaftaran. Seluruh proses kami serahkan secara profesional kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota Dewan Pers,” ujarnya.
Sementara itu, Yogi Hadi Ismanto mengapresiasi inisiatif PJS untuk mendaftar sebagai calon konstituen. Menurutnya, setiap organisasi pers memiliki hak yang sama untuk mendaftarkan diri, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Secara pribadi, saya mendukung langkah ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi pers. Namun, keputusan akhir tentu berada di tangan seluruh anggota Dewan Pers,” ucap Yogi usai menerima dokumen PJS.
Hadir di 27 Provinsi, PJS Tunjukkan Kiprah Nyata
Saat ini, PJS telah eksis di 27 provinsi di Indonesia dan memiliki lebih dari 1.200 anggota aktif yang bekerja di media siber. Dari jumlah tersebut, 164 wartawan telah tersertifikasi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Lembaga UKW di bawah koordinasi Dewan Pers.
Mahmud menambahkan bahwa PJS secara konsisten mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas, kompeten, dan profesional melalui pelatihan dan sertifikasi di berbagai daerah.
“Kami berharap Dewan Pers dapat menilai secara objektif kontribusi nyata PJS dalam penguatan kapasitas wartawan di Indonesia. Ini bagian dari visi kami untuk meningkatkan kualitas jurnalisme nasional,” pungkas Mahmud..**











