Topikterkini.com-Gowa- Di balik angka-angka miliaran dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terselip jejak kelalaian hingga dugaan manipulasi yang dilakukan di lingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Gowa.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa tahun anggaran 2024 menunjukkan, realisasi belanja perjalanan dinas di instansi legislatif ini sarat pelanggaran, dari klaim taksi tanpa bukti, biaya hotel fiktif, hingga kelebihan bayar yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, Sekretariat DPRD Gowa menjadi salah satu unit kerja yang menyumbang nilai terbesar dalam kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas. Dari total penyimpangan sebesar Rp1,31 miliar di seluruh Pemkab Gowa, lebih dari Rp352 juta berasal dari lembaga yang seharusnya menjadi pengawas anggaran itu sendiri.
Taksi “Hantu” yang Dibayar Negara
Salah satu temuan paling mencolok ialah pembayaran biaya taksi sebesar Rp325.794.500,00 yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban. Biaya ini tetap dicairkan meski sejak 22 Januari 2024, Peraturan Bupati (Perbup) Gowa telah mewajibkan pengeluaran perjalanan dinas berbasis riil (at cost).
Mirisnya, pemberian biaya taksi ini juga dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 melalui Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2024. Artinya, tak ada lagi ruang bagi sistem lumpsum. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain, pengeluaran tetap terjadi tanpa dasar hukum dan tanpa bukti yang sah.
Puluhan Nama “Fiktif” Menginap di Hotel Nyata
Tidak berhenti di situ, BPK juga mengungkap modus baru berupa pemalsuan bukti penginapan. Sebanyak 51 pelaksana perjalanan dinas dari Sekretariat DPRD tercatat menginap di hotel-hotel ternama di DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, hingga Sulawesi Barat.
Namun saat BPK mengkonfirmasi langsung ke pihak hotel, nama-nama tersebut tidak ditemukan dalam sistem. Bahkan, invoice hotel yang diserahkan dalam SPJ tidak sesuai dengan invoice resmi dari penyedia jasa.
Dalam klarifikasinya, sejumlah pelaksana berdalih tetap melakukan perjalanan, namun memilih menginap di hotel lain. Atas dasar itu, BPK hanya mengakui 30% dari biaya hotel sebagai hak yang sah. Sisanya, dianggap sebagai kelebihan pembayaran sebesar Rp585.001.320,00. Dari jumlah itu, Rp26.416.300,00 masih belum dikembalikan hingga laporan ditutup.
Pengawasan Longgar, Dana Rakyat Menguap
BPK menyoroti bahwa kasus-kasus ini bisa terjadi karena pengawasan yang lemah dari Sekretaris DPRD dan verifikasi yang longgar oleh pejabat penatausahaan keuangan. Selain itu, tidak adanya penyaringan serius terhadap dokumen pertanggungjawaban, yang mestinya menjadi palang pintu pertama pencegahan kebocoran anggaran.
BPK menyatakan bahwa mekanisme perjalanan dinas di DPRD Gowa melanggar berbagai regulasi, termasuk Perpres Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Gowa, Drs H. Andi Idil Hafid, M.Si., yang berusaha dikonfirmasi Topikterkini.com belum memberikan tanggapannya. Saat disambangi di kantornya pada Rabu (30/7/2025) pagi, salah seorang staf mengatakan bahwa Andi Idil Hafid sedang tidak ada di tempat karena ada kegiatan lain.
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari Sekwan DPRD Gowa dan hak jawab terbuka untuk Sekwan DPRD Gowa, Andi Idil Hafid.
Laporan: Arief Rahman











