TOPIKterkini.com–Bantaeng; Memasuki hari ketiga duduki DPRD Bantaeng Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) Bantaeng bersama buruh Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) menggelar Koferensi Pers di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bantaeng, Sabtu 13/9/2025.
Ketua SBIPE Bantaeng, Junaid Judda, Kepala Departemen Hukum, Advokasi, dan Kampanye Massa SBIPE Bantaeng, Junaedi Hambali, Mursalim Ketua SBIPE PT Huadi Nickel Alloy Indonesia bersama puluhan karyawan Perusahaan turut hadir.

Dalam siaran Persnya Junaid tegaskan bahwa pendudukan ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan sejak Juli.
“Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak normatif buruh, termasuk hak-hak buruh perempuan. Perjuangan ini bukan hanya untuk buruh, tetapi juga untuk seluruh rakyat Bantaeng yang hak-haknya dirampas oleh sistem kerja paksa dan praktik perusahaan yang melanggar hukum” tegas Junaid.
Mursalim, salah satu buruh PT Huadi, mengungkapkan bahwa perusahaan telah bertahun-tahun melanggar hak normatif: upah lembur dipotong, kenaikan UMP 2025 diabaikan, hingga intervensi anti-serikat.
“Kami sudah tercekik dengan inflasi, tapi perusahaan justru melanggar aturan yang ditetapkan negara,” ungkapnya.
Junaedi Hambali, juga menambahkan bahwa pendudukan ini bukan sekadar aksi protes, melainkan tindakan moral dan politik untuk menggugah penyelenggara negara agar tidak menutup mata terhadap pelanggaran hak-hak buruh di KIBA.
“Perjanjian bersama yang ditandatangani bahkan di hadapan Bupati dan Kapolres yang menjadi saksi turut dikhianati. Karena itu, tidak ada lagi alasan bagi buruh untuk sekadar menunggu janji. DPRD harus memastikan negara hadir melindungi rakyat pekerja,” kata Junaedi.
Hingga hari ketiga kami menduduki gedung ini, DPRD belum menindaklanjuti tuntutan buruh. Partai politik pengusung pemerintah seperti Golkar dan PKS cenderung menutup diri dari pembahasan sehingga patut diduga tidak berpihak pada buruh. Sementara itu, sejumlah fraksi yang sebelumnya sempat menyepakati pembentukan Pansus Ketenagakerjaan justru tidak menunjukkan komitmennya, tambah Junaedi.
Junaedi Hambali mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, pemuda, akademisi, dan media untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sebab persoalan di KIBA bukan sekadar soal pesangon, melainkan potret buram pembangunan Proyek Strategis Nasional yang mengorbankan rakyat di daerah. Ia juga menegaskan bahwa SBIPE membawa suara seluruh pekerja dan buruh di Indonesia agar situasi pelanggaran di KIBA segera dihentikan dan tidak lagi terulang di masa depan.
Kehadiran buruh dalam pendudukan ini adalah bentuk nyata untuk memastikan penyelenggara negara menjalankan fungsinya dan mengembalikan kepercayaan rakyat pekerja kepada pemerintah. Selain itu, SBIPE membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aduan atau persoalan mendesak, baik terkait buruh maupun isu lain yang urgen untuk ditindaklanjuti melalui Posko Perjuangan di DPRD Bantaeng.
Tuntutan Utama SBIPE
1. DPRD segera menindaklanjuti hasil paripurna 8 September 2025 dengan membentuk Pansus Ketenagakerjaan KIBA.
2. Direksi Utama PT HuadiNickel Alloy Indonesia wajib hadir dalam RDP.
3. Pembayaran pesangon penuh sesuai Perjanjian Bersama 29 Juli 2025 segera direalisasikan.
4. Penghentian semua pelanggaran hak normatif buruh: upah lembur, PHK sepihak, dan skema kerja yang melanggar undang-undang.
Desakan Politik & Nasional
• DPRD Bantaeng diminta tidak menjadi penonton, melainkan menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
• Bupati Bantaeng harus menegaskan sikapnya, karena turut menandatangani Perjanjian Bersama.
• Partai politik akan diadukan ke DPW dan DPP bila terus mengabaikan aspirasi buruh.
• Menteri Ketenagakerjaan dan Komnas HAM didesak turun tangan memantau kasus ini.
• Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI diminta:
1. Menindak tegas pelanggaran hak normatif buruh di KIBA.
2. Mengevaluasi status PSN KIBA yang justru melahirkan PHK massal dan konflik agraria.
3. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan melalui DPR RI.
4. Menjamin perlindungan hak buruh dalam kebijakan hilirisasi nikel.
5. Melakukan audit independen atas praktik ketenagakerjaan dan dampak lingkungan KIBA.
6. Memberikan instruksi tegas kepada pemerintah daerah untuk bertindak, bukan berdiam diri. (Ar)











