Topikterkini.com-Makassar- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Makassar, Kamis (18/9/2025), aparat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus senilai hampir Rp 4,9 miliar.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan terdiri dari 4 kilogram sabu dan 900 butir ekstasi, yang bila beredar diperkirakan dapat merusak sekitar 17 ribu jiwa.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol M. Eka Faturahman, SH., SIK., didampingi Kasubdit 1 AKBP Budi Gunawan, Kasubdit 2 Kompol Sumantri, serta Kasubdit 3 AKBP Rafles P. Girsang, SIK.

Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Rahayu Muin, SH., dan Fitriyani, SH., serta AKP Surya Pranoyo, S.Si., M.Si., dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AD (38) dan SD (48). Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 7 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan, perang terhadap narkoba tidak boleh berhenti pada penindakan semata. Menurutnya, upaya pencegahan dan peran aktif masyarakat menjadi kunci penting dalam menyelamatkan generasi muda.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Langkah bersama dinilai sangat penting untuk menjaga masa depan bangsa dari bahaya narkotika.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











