Topikterkini.com-Jeneponto- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto bersama Bupati H. Paris Yasir mensahkan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jeneponto, Sabtu (20/9/025).
Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dipimpin Ketua DPRD, Didis Suryadi tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, Sekda Jeneponto, H. Muh. Arifin Nur dan Pimpinan Perangkat Daerah.

Bupati Jeneponto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda perubahan APBD ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap legalitas dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang selanjutnya dalam tahapan berikutnya, Ranperda ini akan disampaikan kepada gubernur sulawesi selatan (Sulsel) sebagai wakil pemerintah pusat untuk mengevaluasi rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati menyampaikan gambaran umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang termuat dalam Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Jeneponto TA 2025, dimana pendapatan daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 triliun 325 miliar rupiah, dan pada Belanja daerah disepakati sebesar kurang lebih 1 triliun 398 miliar, dan penerimaan pembiayaan daerah disepakati sebesar kurang lebih 72 miliar 693 juta, sehingga dari struktur dan komposisi Rancangan APBD Perubahan yang telah disepakati tersebut, maka rancangan APBD perubahan pada tahun 2025 berada zero defisit.
Bupati menambahkan bahwa dalam penyesuaian perubahan APBD ini tidak ada penambahan anggaran, pergeseran anggaran tanpa adanya kajian atas pentingnya pelaksanaan kegiatan, mengingat perubahan APBD ini merupakan harapan dari masyarakat, dan tujuannya bermanfaat untuk masyarakat, serta tindak lanjut atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja pada ABPB Tahun Anggaran 2025.
Laporan: Arief Rahman/Redaksi











