BeritaDAERAHNTB

Pengerukan Bukit di Sembalun Dihentikan, Camat: “Satu pun Tak Ada Laporan Masuk” Kadis PUPR dan LHK Sebut Mereka Tak Punya Ijin!.

115
×

Pengerukan Bukit di Sembalun Dihentikan, Camat: “Satu pun Tak Ada Laporan Masuk” Kadis PUPR dan LHK Sebut Mereka Tak Punya Ijin!.

Sebarkan artikel ini

Topikterkini. Com.LOMBOK TIMUR – Aktivitas pengerukan bukit di beberapa titik wilayah Sembalun, Lombok Timur, resmi dihentikan sementara. Keputusan ini diambil dalam rapat lintas sektor yang digelar di Kantor Camat Sembalun, Senin (22/09), menyusul keresahan warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Camat Sembalun, H. Masri, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa seluruh kegiatan pengerukan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi ke pihak kecamatan.

 

Bukan sebagian, bahkan satu pun tidak ada masuk laporan ke kantor camat,” tegasnya.

 

Masri menyatakan telah melaporkan kejadian ini ke Bupati Lombok Timur, yang langsung merespons dengan memerintahkan tim kabupaten untuk meninjau lokasi.

 

“Setelah kami ketahui, langsung kami laporkan. Alhamdulillah, Bapak Bupati langsung merespons dan memerintahkan pengecekan lapangan,” ujarnya.

 

Menurut rencana, tim gabungan akan turun ke lokasi pada Rabu, 1 Oktober 2025, diikuti oleh tim dari kabupaten yang dipimpin Kasat Pol PP dan sejumlah OPD lainnya pada Minggu, 5 Oktober 2025. Selama proses ini, seluruh aktivitas pengerukan dihentikan.

 

Pemilik Lahan Klaim untuk Pertanian, Warga Khawatir Longsor

 

Dalam rapat yang dihadiri unsur Muspika, perwakilan desa, pengembang, warga terdampak, serta komunitas lingkungan seperti KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, pengembang menyatakan pengerukan dilakukan di atas lahan pribadi untuk kepentingan pertanian dan camping ground.

 

Namun, warga menyuarakan kekhawatiran. Lokasi pengerukan disebut berada di zona rawan longsor yang berisiko menutup akses jalan dan irigasi serta mengancam sawah warga.

 

 “Kami merasa tidak aman. Ini menyangkut keselamatan dan sumber penghidupan kami,” ungkap salah satu warga.

 

Pemerintah desa pun mengaku kesulitan melakukan pengawasan karena pengerukan sering dilakukan tanpa koordinasi.

 

Desakan Penghentian Total dan Pengesahan RTRW

 

Komunitas Pemerhati Lingkungan KPLH-Sembapala mendesak agar seluruh aktivitas pengerukan dihentikan total hingga ada kepastian hukum. Mereka juga meminta Pemkab segera mengesahkan Perda RTRW dan RDTR Sembalun sebagai dasar perlindungan lingkungan.

 

Dukungan juga datang dari Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun yang menegaskan bahwa isu ini tidak hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.

 

Kadis LHK dan PUPR: Belum Ada Izin Lingkungan Maupun Pembangunan.

 

Kepala Dinas LHK Lombok Timur menyatakan pengerukan dilakukan tanpa izin amdal dan saat ini pihaknya masih memverifikasi dampak lingkungannya.

 

 “Belum ada izin amdal. Kami masih mengecek dampak lingkungannya, apalagi lokasi tersebut merupakan kawasan wisata,” katanya.

 

Sementara itu, Kadis PUPR Lombok Timur, Dewanto, menegaskan belum ada izin pembangunan di lokasi tersebut.

 

 “Perizinan pembangunan gedung maupun perumahan belum ada,” tandasnya.

 

Lima Kesimpulan Rapat: Pengerukan Dihentikan dan Tim Segera Turun

 

Rapat menghasilkan lima poin kesimpulan utama:

 

1. Seluruh aktivitas pengerukan dihentikan total.

2. Lahan yang sudah dikeruk dan berpotensi longsor harus segera ditangani secara teknis.

3. Penanganan dilakukan dalam batas waktu tertentu untuk mencegah bencana.

4. Tim gabungan akan turun langsung pada 1 dan 5 Oktober 2025.

5. Mendesak Pemkab Lombok Timur menetapkan moratorium pengerukan bukit dan mengesahkan Perda RTRW serta RDTR Sembalun.

 

Rapat ditutup dengan penegasan bahwa seluruh kesepakatan wajib dijalankan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *