Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR–Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama masyarakat Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, menggelar hearing di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Lombok Timur, Kamis (23/10/2025).
Dalam pertemuan itu, mereka mengadukan dugaan penerbitan sporadik pada lahan adat Batu Asa’an seluas sekitar enam hektare.
Tanah adat tersebut diklaim memiliki nilai sejarah dan keterkaitan erat dengan kegiatan adat serta kebutuhan umum masyarakat setempat, seperti lokasi pelaksanaan *lgawe dan sumber kebutuhan bagi pembangunan masjid.
“Kami menolak adanya penerbitan sporadik dan SPPT di tanah adat tanpa musyawarah dengan masyarakat. Tanah ini milik adat dan untuk kepentingan bersama,” tegas Sayadi, Ketua AMAN Lombok Timur.
Sayadi mendesak pemerintah daerah untuk segera mengamankan lahan tersebut agar tidak beralih fungsi dan tetap menjadi aset masyarakat adat.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Bakesbangpol Lombok Timur, Mustofa, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan turun langsung ke lokasi.
“Kami akan melakukan pengecekan lapangan dan mengumpulkan informasi dari kedua belah pihak sebelum disampaikan ke bupati untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, Mustafa, juga mengapresiasi langkah masyarakat adat mempertahankan tanah adat Batu Asa’an.
“Kami sepakat, hutan dan tanah adat harus dilindungi. Ini sejalan dengan program nasional perlindungan lingkungan atau Proklim. Dari penelusuran awal, tanah tersebut bukan aset desa, dan kami akan memastikan status kepemilikannya secara resmi,” ujarnya.
Selain Bakesbangpol dan PMD, pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur.(TT).











