KOTA PALU

Satgas PKA Sulteng Tegas ke PT Heng jaya, Hak Warga Harus Diselesaikan Sebelum Tambang Jalan

44
×

Satgas PKA Sulteng Tegas ke PT Heng jaya, Hak Warga Harus Diselesaikan Sebelum Tambang Jalan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.Palu, 24 Oktober 2025Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama PT Hengjaya Mineralindo (HM), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Morowali, Jumat (24/10/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, didampingi Sekretaris Satgas, Apditya Sutomo, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, dan Biro Hukum Setdaprov Sulteng, membahas tindak lanjut atas pengaduan warga dari Desa Laefu, One Ete, Bete-Bete, Tandaoleo di Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi.


Warga Tuntut Legalisasi Lahan dan Ganti Rugi Tanaman

Dalam aduannya, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan utama kepada PT Hengjaya Mineralindo, antara lain:

  • Legalisasi lahan kebun yang telah mereka kuasai selama 27 tahun namun kini masuk dalam kawasan hutan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Hengjaya.
  • Ganti rugi tanaman seluas 37 hektar yang telah rusak akibat aktivitas tambang.
  • Investigasi hukum terhadap dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.

Selain itu, warga juga meminta pengembalian tanah garapan, transparansi areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), rekrutmen tenaga kerja lokal, serta keterbukaan dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.


Satgas: Perusahaan Harus Hormati Hak Warga

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, menegaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, PT Hengjaya Mineralindo diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum.

Ia menyoroti Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menegaskan bahwa kawasan hutan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat dan penggunaannya harus mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri LHK.

“Jika lahan garapan masyarakat berada dalam kawasan yang telah diberikan PPKH kepada perusahaan, maka harus segera dilakukan inventarisasi dan verifikasi untuk menentukan batas hak dan memastikan kompensasi yang adil,” ujar Apdi.

Apdi juga menekankan ketentuan Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang melarang aktivitas tambang sebelum penyelesaian hak-hak masyarakat.

“Hak masyarakat harus diselesaikan melalui musyawarah, baik berupa ganti rugi maupun relokasi yang disepakati bersama, sesuai prinsip keadilan sosial,” tegasnya.


PT Hengjaya Akui Ada Aktivitas Warga dan Pembayaran Kompensasi

Dalam rapat tersebut, PT Hengjaya Mineralindo diwakili oleh Rahmat dan Fitrah dari Divisi CSR.
Fitrah mengakui adanya aktivitas warga berupa kebun tanaman jangka panjang dan pendek di area konsesi perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pembayaran kompensasi dilakukan oleh Tim 16, tim bersama yang dibentuk melalui kesepakatan sebelumnya.

“Total kompensasi yang telah disalurkan mencapai Rp19 miliar, terdiri dari Rp14 miliar untuk Desa Bete-Bete kepada 350 penerima, serta Rp5 miliar untuk Desa Padabaho. Namun, seluruh dokumen pembayaran berada di tangan Tim 16,” jelas Fitrah.


Satgas Dorong Validasi, Audit Lingkungan, dan Program Pemberdayaan

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande menegaskan bahwa rekomendasi Satgas harus bersifat komprehensif, mencakup aspek sosial, hukum, dan lingkungan.

Beberapa poin penting rekomendasi hasil rapat antara lain:

  1. Satgas PKA dan PT Hengjaya akan melakukan pengambilan sampel air di beberapa titik mata air dan sungai yang diduga tercemar.
  2. PT Hengjaya wajib memvalidasi data pemilik lahan dan tanaman di lima desa (Laefu, Tandaoleo, Bete-Bete, Tangopa, dan Padabaho) dengan melibatkan masyarakat.
  3. Dilakukan pemetaan ulang lahan garapan masyarakat serta penilaian nilai tanam tumbuh sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2016 dan ketentuan Kementerian Pertanian.
  4. Ganti rugi harus adil dan dapat ditinjau ulang jika hasil penilaian tidak mencerminkan nilai ekonomi tanaman.
  5. PT Hengjaya wajib menyelesaikan hak-hak masyarakat yang telah menggarap lahan sebelum terbitnya IUP.
  6. Perusahaan didorong untuk membuka program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) secara multiyear untuk meningkatkan serapan dana CSR.

Eva Bande: Hak Rakyat Tidak Bisa Ditawar

Menutup rapat, Eva Bande menegaskan bahwa hak rakyat atas tanah harus dihormati dan diselesaikan secara adil.

“Kami tegaskan, hak-hak rakyat tidak bisa ditawar. Lahan yang sudah dikuasai warga selama puluhan tahun adalah bukti sah hak mereka, bukan perusahaan,” ujarnya tegas.

Eva menambahkan, PT Hengjaya wajib memprioritaskan penyelesaian hak-hak masyarakat sebelum melanjutkan operasi tambang, sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kepatuhan terhadap hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *