BeritaDAERAHNTBPENDIDIKAN

Praktik Pungutan BPP Kembali Mencuat di SMAN 1 Labuan Haji, Komite dan Kepsek Ada Apa!

94
×

Praktik Pungutan BPP Kembali Mencuat di SMAN 1 Labuan Haji, Komite dan Kepsek Ada Apa!

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Praktik pungutan Dana Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di SMA Negeri 1 Labuan Haji menuai pertanyaan dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan dasar pungutan serta transparansi penggunaan dana, termasuk untuk kegiatan ekstrakurikuler.

 

Ketua Komite SMAN 1 Labuan Haji, Drs. Haris, M.Ap., menjelaskan bahwa pungutan BPP mengacu pada surat dan Peraturan Gubernur terkait mekanisme sumbangan pendidikan.

 

“Ada surat gubernur, dan itu peraturan gubernur. Berdasarkan itu keluar instruksi edaran mengenai pungutan BPP,” ujar Haris, Sabtu (15/11/2025).

 

Menurutnya, sejak Oktober pihak sekolah telah melakukan moratorium sementara terhadap pungutan tersebut. Komite kemudian diminta membantu penggalangan dana dari wali murid, sementara sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) secara lebih rinci.

 

“Sekolah menyampaikan kebutuhan riil kepada komite. Kami sudah rapat dan sepakat bersama wali murid. Kekurangan anggaran akan ditanggulangi oleh wali murid sesuai kesanggupan,” jelas Haris, yang didampingi Kepala SMAN 1 Labuan Haji, Afturizal Adminata, di ruang kepala sekolah.

 

Haris menambahkan bahwa telah dibuat surat kesanggupan dari wali murid terkait besaran sumbangan bulanan. Namun hingga kini, pihak komite belum merekap total sumbangan karena dana masih dititipkan melalui masing-masing wali kelas.

 

“Dana sumbangan belum kami rekap, karena dana itu dititip di wali kelas,” ujarnya.

 

SMAN 1 Labuan Haji memiliki 872 siswa, dan menurut pihak komite, sekitar 54 persen di antaranya dibebaskan dari kewajiban membayar sumbangan karena pertimbangan kemampuan ekonomi.

 

Meski demikian, sebagian wali murid masih berharap pihak sekolah memberikan transparansi lebih rinci mengenai dasar hukum, besaran pungutan, serta peruntukan dana demi menghindari potensi kesalahpahaman.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *