BeritaDAERAHEKONOMINTB

Audiensi dengan Wabup, AMAN Lotim Minta Eksekutif Dorong Percepatan Pembahasan Perda Masyarakat Adat

27
×

Audiensi dengan Wabup, AMAN Lotim Minta Eksekutif Dorong Percepatan Pembahasan Perda Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM.LOMBOK TIMUR — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Lombok Timur melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, untuk meminta kepastian terkait percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat pada Paripurna tahap II yang dijadwalkan berlangsung pada Desember 2025. Audiensi berlangsung pada Kamis (27/11/2025).

 

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kasat Pol PP, Kabid Aset Daerah, serta Plt Dinas PMD Lombok Timur. Ketua PD AMAN Lombok Timur, Sayadi, meminta pihak eksekutif ikut mendorong percepatan pembahasan mengingat seluruh tahapan penyusunan Perda telah tuntas.

 

“Kami meminta agar eksekutif ikut mendorong percepatan pembahasan Perda Masyarakat Adat. Perda tersebut sudah melalui semua tahapan, mulai dari penyerahan draf naskah akademik, seminar, uji publik, hingga harmonisasi di Kemenkumham,” ujar Sayadi.

 

Ia menegaskan, tidak ada lagi alasan untuk menunda paripurna karena seluruh substansi Perda telah disesuaikan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Sayadi juga menyebut pihak legislatif sebelumnya mengaku terkendala oleh belum rampungnya Perda RTRW Lombok Timur.

 

“Perda ini penting untuk memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi masyarakat adat dan wilayah adatnya,” tambah Sayadi.

 

Dalam audiensi tersebut, AMAN juga menyoroti persoalan tanah adat di Desa Bilok Petung, Dusun Landean, Kecamatan Sembalun. Menurut Sayadi, terdapat sekitar 6,5 hektare tanah adat yang kini diduga telah terbit sekitar 17 sporadik dan SPPT atas nama perorangan.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya, memastikan bahwa Perda Masyarakat Adat telah dibahas bersama Ketua DPRD Lombok Timur.

 

 Ia menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan Perda tersebut tetap dijadwalkan pada Paripurna tahap II bulan Desember 2025.

 

“Memang sebelumnya terkendala karena Perda RTRW belum disahkan. Namun legislatif akan menggunakan RTRW lama sebagai acuan agar Perda Masyarakat Adat bisa tetap diparipurnakan,” kata Edwin.

 

Wabup juga menanggapi aksi masyarakat adat Sembalun yang menyegel kantor Desa Sembalun Bilok Petung sebagai bentuk protes atas persoalan tanah adat. Ia langsung menginstruksikan OPD terkait untuk turun menelusuri laporan tersebut.

 

“Saya meminta Dinas DPMD, Bagian Aset Daerah, dan Kasat Pol PP menelusuri laporan penyegelan kantor desa hari itu juga. Bagian aset juga diminta segera memeriksa administrasi terkait status tanah tersebut,” tegasnya.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *