Tarakan, Kalimantan Utara Senin, 8 Desember 2025.-
Kasus sengketa tanah di Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, kembali memanas setelah empat warga melakukan permohonan pendampingan hukum kepada Firdaus Gafar, Paralegal CPLA di bawah binaan BPHN RI sekaligus Ketua DPD LBH Rumah Hukum Indonesia. Pendampingan tersebut diperlukan untuk mengurus proses legalisasi dan pendaftaran tanah mereka yang berlokasi di RT 24 Kelurahan Pamusian.
Firdaus Gafar menyatakan bahwa peran paralegal telah diatur secara resmi melalui UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Permenkumham No. 1 Tahun 2018, dan Permenkumham No. 34 Tahun 2025, sehingga pendampingan yang diberikan memiliki legitimasi kuat di mata hukum.
Empat warga yang memberikan kuasa khusus yaitu Rahman, Ruslan, Kasturi, dan Mustamin melalui Surat Kuasa:
01/SKK-PTN/KT.KU/VII-2025
02/SKK-PTN/KT.KU/VII-2025
03/SKK-PTN/KT.KU/VII-2025
04/SKK-PTN/KT.KU/VII-2025
Kuasa diberikan kepada Rumah Hukum Indonesia untuk mengurus seluruh kepentingan hukum terkait hak atas tanah.
Warga Mengaku di intimidasi Oknum Diduga Mafia Tanah
Nurhidayah, salah satu warga, menyebut adanya intimidasi dari oknum berinisial R yang diduga merupakan kaki tangan mafia tanah.
“Saya pernah didatangi R, katanya kalau tidak membayar Rp.50 juta, suami saya bisa dipenjara enam tahun. Dia bilang ada undang-undangnya,” ujar Nurhidayah.
Padahal, ia memiliki IMB, tercatat dalam peta bidang tanah, memiliki akta notaris Muchlis Tabrani Tahun 2006, serta rutin membayar pajak tahunan. Namun oknum R tetap memaksa dan mengklaim didukung aparat kelurahan.
Kasus serupa menimpa Kasturi, yang bahkan mendapati tanahnya dijual oleh oknum R dan S.
Kesaksian tambahan datang dari Hambali dan Andi Risma, yang juga merasa tanah mereka dirampas meski telah membayar pajak selama 15 tahun.
Tercatat 16 Kepala Keluarga diduga menjadi korban praktik mafia tanah ini.
Mediasi Berulang, Pihak Keberatan Tidak Pernah Hadir
Sengketa ini telah dimediasi sejak 2014, termasuk di Kantor DPRD Tarakan pada 29 Agustus 2023. Namun pihak yang mengaku keberatan, berinisial S, tidak pernah hadir walaupun telah dipanggil resmi DPRD.
Asisten I Pemerintah Kota Tarakan bahkan pernah memerintahkan Lurah Pamusian untuk mengecek keabsahan sertifikat ke BPN dan tidak mempersulit masyarakat.
Kelurahan Dinilai Tidak Netral & Langgar Prosedur
Pada pemeriksaan lapangan 11 Agustus 2025 berdasarkan Perwali Kota Tarakan No. 13, kelurahan menerima keberatan dari seseorang berinisial FY, yang mengaku kerabat S. Namun FY tidak dapat menunjukkan:
- Surat kuasa
- Bukti hak atas tanah
- Dokumen yuridis apa pun
Meskipun demikian, Kelurahan Pamusian tetap menerima keberatan tanpa dasar, melalui oknum kasi pemerintahan berinisial AR, dan menerbitkan berita acara penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum warga menolak menandatangani berita acara tersebut karena dianggap tidak netral dan tidak sesuai SOP pemeriksaan lapangan.
Keanehan bertambah ketika kelurahan menerima keberatan berdasarkan surat legalisasi dari Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Barat, padahal objek tanah berada di Tarakan Tengah. Hal ini jelas menyalahi administrasi wilayah.
BPN Tegaskan Tenggat 90 Hari Mengacu UU PTUN
Surat BPN Kota Tarakan No. B/HP.01.02/308-65.71/VIII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 menyatakan:
- Pihak keberatan (S) diberi 90 hari untuk menggugat ke PTUN, sesuai Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Jika tidak ada gugatan, maka proses legalisasi dan permohonan sertifikat harus dilanjutkan.
Hingga tenggat 90 hari berakhir, tidak ada gugatan S ke PTUN. Artinya, hak keberatan gugur secara hukum.
Namun oknum AR tetap menolak legalisasi dengan alasan masih ada keberatan, dan berdalih mengikuti SOP perwali, bukan undang-undang.
Pelanggaran Hierarki Peraturan: Perwali Tidak Boleh Bertentangan dengan UU
Dalam hukum Indonesia berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah.
Hierarki peraturan perundang-undangan (UU No. 12/2011 jo. UU No. 15/2019):
- UUD 1945
- TAP MPR
- UU / Perppu
- PP
- Perpres
- Perda
- Peraturan Kepala Daerah (termasuk Perwali)
Karena itu:
- UU No. 5/1986 tentang PTUN berada jauh di atas Perwali Kota Tarakan.
- Perwali wajib tunduk pada UU dan tidak boleh meniadakan kewajiban atau keputusan BPN.
- Menolak legalisasi setelah masa 90 hari terlewati tanpa gugatan jelas merupakan tindakan yang melanggar asas kepastian hukum, asas legalitas, dan asas pelayanan publik.
Kesimpulan Hukum: Kelurahan Tidak Memiliki Dasar Menolak Legalisasi
Berdasarkan seluruh dokumen dan peraturan:
- Keberatan pihak S telah gugur secara hukum karena tidak menggugat dalam 90 hari.
- Kelurahan wajib memproses legalisasi permohonan Rahman, Ruslan, Kasturi, dan Mustamin.
- Penolakan kelurahan bertentangan dengan:
- UU No. 5/1986 (PTUN)
- UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
- UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
- Asas Kepastian Hukum & Tidak Mempersulit Masyarakat
- Tindakan oknum AR berpotensi masuk kategori:
- Maladministrasi
- Penyalahgunaan wewenang
- Menghambat pelayanan hak atas tanah
- Memihak pihak tertentu (S dan R)
Kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke tingkat lebih tinggi bila kelurahan tetap menolak mematuhi aturan hukum yang berlaku.
(Tim)











