Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. melalui Kantor Cabang BRI Selong merespons pemberitaan terkait dugaan penggelapan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh salah satu Agen BRILink di Lombok Timur.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, pihak BRI menyampaikan beberapa penegasan.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Selong, Allan Arya Utama, menjelaskan bahwa saat ini BRI tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran dugaan penyalahgunaan tersebut.
“Apabila terbukti benar adanya penyalahgunaan wewenang oleh Agen BRILink dalam pencairan dana bantuan, maka BRI akan memproses Agen BRILink terkait sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Allan menegaskan bahwa dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial, BRI hanya berperan sebagai bank penyalur.
Sementara itu, pendataan penerima manfaat beserta besaran bantuan merupakan kewenangan penuh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
Dengan demikian, BRI menekankan bahwa proses pendistribusian dana dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, BRI menekankan komitmennya untuk menjalankan operasional bisnis secara profesional dan berintegritas.
“BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional,” tambah Allan.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial oleh oknum Agen BRILink tersebut saat ini masih dalam penyelidikan, dan BRI memastikan akan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.(TT).











