Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana penipuan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa (23/12/2025).
Pelimpahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penuntutan.
Tersangka dalam perkara ini berinisial H, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tersangka, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma, menjelaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum.
“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur,” ujarnya.
Polres Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(TT).











