Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR– Dugaan kerugian negara yang terjadi di Desa Waringin, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 hingga kini disebut-sebut belum dikembalikan senilai ratusan juta rupiah.
Meski persoalan tersebut telah mencuat ke publik, pihak Inspektorat Kabupaten Lombok Timur terkesan bungkam dan belum memberikan keterangan resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan kerugian negara tersebut berasal dari pengelolaan anggaran desa pada salah satu tahun anggaran sebelumnya 2022.
Informasi yang di himpun sementara, Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sejumlah warga Desa Waringin mengaku resah dan mempertanyakan tindak lanjut dari temuan tersebut.
Mereka menilai, jika benar terdapat kerugian negara, maka seharusnya ada kejelasan mengenai proses pengembalian maupun langkah hukum yang ditempuh oleh pihak berwenang.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang ada kerugian negara, apakah sudah dikembalikan atau belum, dan bagaimana tindak lanjutnya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,02/01/2026.
Sementara itu, upaya konfirmasi Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Timur Hambali belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat.
Di sisi lain, aparat desa setempat juga belum memberikan penjelasan secara rinci terkait dugaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan mendorong tuntutan agar pemerintah daerah bersikap transparan.
Masyarakat berharap Inspektorat Lombok Timur segera membuka informasi secara jelas dan profesional, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(TT).











