Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan akan menyelesaikan pembayaran hutang jatuh tempo kepada pihak ketiga senilai sekitar Rp24,6 miliar pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Kepala BPKAD Lombok Timur, H. Hasni, mengatakan kas daerah Lombok Timur per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp92 miliar dan dinilai mencukupi untuk melakukan pembayaran kewajiban tersebut.
“Kas daerah Lombok Timur pada 31 Desember 2025 sebesar Rp92 miliar, ini cukup untuk dilakukan pembayaran,” ujar H. Hasni saat ditemui, Jumat (16/01/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi karena masih adanya proses administrasi yang belum tuntas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama dalam pengurusan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang kini terpusat satu pintu.
“Ada salah satu OPD yang belum bisa menyelesaikan proses administrasinya, kemungkinan menumpuk sehingga proses SPM terlambat,” jelasnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BPKAD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menggelar rapat dan menyiapkan perubahan Peraturan Bupati. Langkah ini mencakup dua kebijakan utama.
Pertama, OPD yang belum melakukan pembayaran diwajibkan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Lombok Timur. Kedua, kegiatan yang belum terbayarkan akan direviu oleh Inspektorat guna memastikan progres pekerjaan di lapangan.
“Kegiatan itu dimintakan oleh OPD untuk dilakukan reviu oleh Inspektorat, untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sudah selesai di lapangan atau belum,” katanya.
H. Hasni merinci, total hutang jatuh tempo yang belum terbayarkan berasal dari beberapa OPD, yakni DPAF sebesar Rp2,8 miliar, Dinas Perindustrian sekitar Rp2,6 miliar, dan Dinas Kesehatan kurang lebih Rp200 juta. Secara keseluruhan, nilai kewajiban yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp24,6 miliar.
Ia menambahkan, kegiatan yang masuk melalui mekanisme DPAL hanya terdiri dari tiga kegiatan, dengan sebagian pekerjaan fisik belum sepenuhnya diselesaikan hingga batas akhir 31 Desember 2025.
“Saya rasa OPD teknis yang lebih mengetahui detailnya, karena ada progres fisik yang belum selesai per 31 Desember 2025,” terangnya.
Atas keterlambatan tersebut, BPKAD menyampaikan permohonan maaf kepada pihak ketiga atau rekanan yang terdampak.
“Kami meminta maaf kepada pihak ketiga. Insyaallah di akhir Januari atau awal Februari 2026 semua akan kita bayarkan,” pungkasnya.(TT).











