Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku penadahan sepeda motor hasil pencurian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 Wita hingga selesai, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Lombok Timur.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial I (55), Desa Toya, Kecamatan Aikmel; A (35), Desa Toya, Kecamatan Aikmel dan M Jon (52), Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah M. F (36) seorang wiraswasta asal Lingkungan Sawing, Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong. Sepeda motor korban, jenis Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DR 3538 ZF, dilaporkan hilang pada Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 05.15 Wita, saat diparkir di areal pasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal terlebih dahulu mengamankan S yang diketahui sebagai pemegang terakhir sepeda motor hasil curian. Dari hasil interogasi, S mengaku membeli sepeda motor tersebut dari A seharga Rp3.000.000. Pengembangan selanjutnya mengarah pada A yang kemudian diamankan dan mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari M dengan harga Rp2.500.000.
Dari keterangan M sepeda motor tersebut berasal dari pelaku utama berinisial S yang kemudian menjualnya melalui perantara dan memberikan imbalan sebesar Rp150.000. Saat ini, S diketahui telah menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Selong dalam perkara lain.
“Ketiga pelaku penadahan berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver,” Tegas, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur IPTU Arie Kusnandar,30/01/2026.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Polres Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan dokumen resmi.(TT).











