BeritaDAERAHNTB

FP2K Minta Polres Lombok Timur Buka Terang Benderang Kasus Merkuri WBS Kosmetik

51
×

FP2K Minta Polres Lombok Timur Buka Terang Benderang Kasus Merkuri WBS Kosmetik

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR— Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Lombok Timur meminta Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur untuk mengungkap secara terbuka dan transparan penanganan kasus dugaan penggunaan merkuri pada produk WBS Kosmetik yang belakangan menjadi perhatian publik.

 

Koordinator FP2K Lombok Timur, Wahyu Rizki, menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, khususnya dalam kasus yang menyangkut keselamatan dan kesehatan publik.

 

“Kasus ini menyangkut dampak serius bagi masyarakat, terutama konsumen kosmetik. Oleh karena itu, kami meminta Polres Lombok Timur menyampaikan secara terang benderang perkembangan penanganannya, mulai dari hasil penyelidikan hingga langkah hukum yang diambil,” ujar Wahyu Rizki, Sabtu (31/01/2026).

 

Menurutnya, dugaan adanya kandungan merkuri dalam produk kosmetik merupakan persoalan serius karena zat tersebut berbahaya dan dilarang penggunaannya dalam produk kecantikan. 

 

 

Ia menilai aparat kepolisian perlu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

FP2K juga mendorong adanya koordinasi antara kepolisian, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kejelasan status hukum produk tersebut dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Jika memang ada pelanggaran hukum, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” tambahnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Lombok Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus WBS Kosmetik. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

 

FP2K menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi secara resmi, apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *