BUOL

Satgas Pangan Polres Buol Sidak Sejumlah Pedagang Beras, Pastikan Stabilitas Harga

19
×

Satgas Pangan Polres Buol Sidak Sejumlah Pedagang Beras, Pastikan Stabilitas Harga

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.|Buol – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Buol melalui unit Reskrim bersama instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait ketersediaan dan stabilitas harga beras di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, Senin (16/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 mengenai pengendalian harga pangan nasional.

Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WITA tersebut, personel kepolisian bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buol.

Tim gabungan menyasar sejumlah titik distribusi utama, di antaranya Toko Beras dipasar Sentral Buol dan pedagang disekitar pasar lama, guna memastikan rantai distribusi berjalan lancar tanpa adanya praktik penimbunan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan variasi harga pada komoditas beras.

Di pedagang kaki lima, beras jenis premium tercatat dijual seharga Rp17 ribu per kilogram, yang dinilai melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, di Toko beras seputaran pasar sentral, stok beras medium terpantau stabil di angka Rp14.000 per kilogram, meski stok beras premium sedang kekurangan.

Kapolres Buol melalui Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Jordan R.Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tingginya harga di tingkat pedagang dipicu oleh biaya logistik.

“Dari keterangan para pedagang, beras ini dipasok dari wilayah Kota Raya, Parigi Moutong, Pantai Barat, Donggala hingga Tolitoli. Adanya biaya tambahan seperti ongkos angkut dan jasa buruh menyebabkan harga beli dari distributor sudah cukup tinggi,” ujar AKP Jordan.

Merespons temuan tersebut, pihak kepolisian langsung memberikan edukasi dan himbauan tegas kepada para pemilik usaha.

Pedagang diminta untuk sedapat mungkin menyesuaikan harga dengan ketentuan pemerintah dan segera melengkapi legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin pengemasan beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pendataan dan pengawasan secara berkala. Fokus utama kami adalah memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga yang wajar, sekaligus mengingatkan pedagang agar tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen demi keuntungan pribadi,” pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *