Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR — Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rempung, H. Iskandar, disebut menghindar dan bungkam saat dikonfirmasi terkait dugaan pemblokiran dana pinjaman nasabah rp 440 juta serta kewajiban pembayaran asuransi yang dipersoalkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah nasabah mengeluhkan dana pinjaman mereka tidak dapat dicairkan sepenuhnya karena diduga diblokir oleh pihak unit bank.
Selain itu, muncul informasi terkait pembayaran premi asuransi yang disebut-sebut menjadi syarat pencairan kredit. Namun ketika di klaim tidak bisa sehingga nasabah berhenti mengikiti asuransi tersebut.
Salah seorang nasabah yang enggan disebutkan namanya mengaku kebingungan ketika dana pinjaman yang diajukan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah tanda tangan akad kredit, tapi dana tidak bisa dipakai. Katanya ada yang diblokir dan harus bayar asuransi dulu,” ujarnya,24/02/2026.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Unit BRI Rempung, H. Iskandar, belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor unit, yang bersangkutan tidak ada di kantor.
Beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan singkat, tidak ada respons.
Pihak BRI secara umum memiliki ketentuan terkait perlindungan asuransi dalam produk kredit, terutama untuk mengantisipasi risiko gagal bayar akibat kondisi tertentu.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak unit BRI Rempung terkait mekanisme pemblokiran dana dan rincian kewajiban asuransi yang dikeluhkan nasabah.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah nasabah yang terdampak maupun total dana yang diduga diblokir.
Masyarakat berharap adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pihak bank agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan lebih luas di wilayah Rempung dan sekitarnya.
Berita ini akan diperbarui setelah ada keterangan resmi dari pihak terkait.(TT).











