Gunungsitoli

Peruntukan Dana Hibah Kapolres nias Bungkam, Paulus Dorong Warga Laporkan Kapolres Nias

97
×

Peruntukan Dana Hibah Kapolres nias Bungkam, Paulus Dorong Warga Laporkan Kapolres Nias

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.Com.|Gunungsitoli, – Dana hibah yang diberikan pemerintah Kota Gunungsitoli kepada Kepolisian Resor (Polres) Nias pada tahun 2025, sebesar Rp 250 juta masih enggan dikomentari Walikota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli sebagai pemberi hibah. Demikian juga halnya Kapolres Nias, AKBP Agung sebagai penerima hibah, tidak merespon setiap konfirmasi awak media.

Kasatpol PP Kota Gunungsitoli, Torotodo Zega saat dikonfirmasi pada jumat(20/02/2026) menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah telah disampaikan kepada pemerintah oleh Polres Nias. Namun ia enggan membeberkan kapan dan dimana diserahkan.

“Sudah disampaikan (LPJ dana hibah). Nanti saya cek tanggal berapa diserahkan”. Ucap Torotodo singkat.

Kapolres nias, Agung konfirmasi
apa saja uraian kegiatan HARKAMTIBMAS sehingga menyedot dana 250 jt dalam bbrp hari sejak di cairkan pada tanggal 23 Desember 2025.Kapolres nias memilih Bungkam terkait dana tersebut

Minimnya informasi mengenai pertanggungjawaban anggaran dana hibah ini, membuat masyarakat semakin curiga. Terutama, ihwal transfer yang dilakukan diakhir tahun yakni pada tanggal 28 Desember 2025.

Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Paulus Gulo saat dimintai tanggapannya, kepada awak media mengatakan bahwa permintaan hibah oleh Polres Nias sangat riskan ditengah pemotongan dana transfer daerah oleh pemerintah pusat.

Paulus menjelaskan, bahwa kepolisian menempati posisi ketiga terbesar anggaran dalam postur APBN. Sehingga biaya operasional kepolisian dianggap cukup untuk melakukan tugas-tugas negara.

“Kepolisian Republik Indonesia menempati posisi tiga teratas pemilik anggaran jumbo. Kan riskan sekali kalau mempersulit pemerintah daerah ditengah pemotongan dana transfer daerah”. Kata Paulus menjelaskan.

Dalam situasi ini, Paulus mendorong agar masyarakat atau organisasi kepemudaan di Kota Gunungsitoli, melaporkan Kapolres Nias ke inspektur pengawasan daerah (Irwasda) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Sehingga anggaran ini dapat diaudit untuk ketransparanan dana publik.

“Ini kan dana publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui peruntukannya. Apabila Polres Nias dan Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak bersedia memberitahu publik. Maka laporkan saja Kapolresnya ke Irwasda, agar anggaran ini dapat diaudit dan dipublikasi ke masyarakat”. Ucap Mantan Ketua DPD GMNI SUMUT itu menyarankan.(af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *