BeritaDAERAHEKONOMIKriminalNTB

Dana Nasabah Rp440 Juta di Blokir, Sejumlah Nasabah Minta DPRD Lotim Panggil Kacab Unit BRI Rempung, BRI Pusat Didesa Pacat Iskandar

114
×

Dana Nasabah Rp440 Juta di Blokir, Sejumlah Nasabah Minta DPRD Lotim Panggil Kacab Unit BRI Rempung, BRI Pusat Didesa Pacat Iskandar

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Seorang nasabah yang mengaku meminjam dana sebesar Rp440 juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Rempung bersama sejumlah nasabah lainnya meminta DPRD Lombok Timur untuk memanggil Kepala Cabang Unit (Kacab) BRI Rempung, Iskandar.

 

 

 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya persoalan yang mereka alami terkait fasilitas pinjaman di unit bank tersebut.

 

Salah seorang nasabah menyebutkan, pinjaman sebesar Rp440 juta yang diajukan digunakan untuk keperluan pengembangan usaha. Namun, dalam perjalanannya, ia mengaku menemukan sejumlah kendala administratif yang dinilai merugikan dirinya,28/02/2026.

 

“Kami berharap DPRD Lombok Timur dapat memfasilitasi pertemuan agar persoalan ini bisa dijelaskan secara terbuka,” ujarnya saat ditemui di Lombok Timur, baru-baru ini.

 

Tak hanya satu orang, beberapa nasabah lain juga menyampaikan keluhan serupa. Mereka menginginkan adanya klarifikasi langsung dari pihak manajemen BRI Unit Rempung terkait mekanisme pinjaman, perhitungan angsuran, serta kebijakan yang diterapkan.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan nasabah telah berencana melayangkan surat resmi kepada DPRD Lombok Timur agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Mereka berharap lembaga legislatif daerah dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak BRI Unit Rempung H. Iskandar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para nasabah. Upaya konfirmasi kepada Kacab Unit BRI Rempung, Iskandar, masih terus dilakukan.

 

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat mengingat nilai pinjaman yang cukup besar dan melibatkan lebih dari satu nasabah. DPRD Lombok Timur diharapkan dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan dan memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *