BeritaDAERAHEKONOMINTB

Menhut Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di NTB, Sekda Lotim Sampaikan Salam Bupati Terimakasih

49
×

Menhut Serahkan 6 SK Perhutanan Sosial untuk 411 KK di NTB, Sekda Lotim Sampaikan Salam Bupati Terimakasih

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

 

 

Penyerahan ini memberikan akses kelola kawasan hutan seluas sekitar 560,57 hektare kepada 411 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Barat.

 

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan bahwa penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum serta akses pengelolaan hutan bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial.

 

“Perhutanan Sosial merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang juga dihubungkan dengan ketahanan pangan. Karena itu, saya berharap Bapak-Ibu yang telah menerima akses ini dapat memaksimalkan pemanfaatan kawasan hutan yang telah diberikan hak kelolanya,” ujar Menhut.

 

Ia menambahkan bahwa penguatan program Perhutanan Sosial ke depan akan diarahkan agar lebih tepat sasaran dalam mendukung pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan. Kementerian Kehutanan, kata dia, akan melakukan pemadanan data potensi Perhutanan Sosial dengan data kemiskinan nasional.

 

“Saya sudah meminta kepada Ibu Dirjen untuk melakukan overlay data kemiskinan dari Kementerian Sosial dengan potensi Perhutanan Sosial. Dengan begitu, program ini benar-benar bisa menjadi daya ungkit ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” katanya.

 

Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan enam SK Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Lombok Barat dan Lombok Timur dengan rincian sebagai berikut:

 

Lembaga Desa Lembah Sempage, Lombok Barat seluas ±87 hektare untuk 222 KK.

 

Kelompok Tani Hutan Bun Puja, Lombok Timur seluas ±143 hektare untuk 115 KK.

 

Pokdarwis Gili Sulang, Lombok Timur seluas ±278 hektare untuk 21 KK.

 

Kelompok Wisata Alam Segul, Lombok Timur seluas ±1,87 hektare untuk 16 KK.

 

Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur seluas ±26 hektare untuk 15 KK.

 

Kelompok Wisata Alam Gunung Anak Dara, Lombok Timur seluas ±24,7 hektare untuk 22 KK.

 

Kelompok penerima manfaat tersebut mengembangkan berbagai usaha berbasis hutan, di antaranya budidaya madu trigona, agroforestry tanaman pangan dan buah, serta pengembangan wisata alam.

 

Secara nasional, program Perhutanan Sosial terus menunjukkan perkembangan. Berdasarkan data sistem Kementerian Kehutanan per 7 Maret 2026, akses kelola kawasan hutan melalui program ini telah mencapai sekitar 8,33 juta hektare. Luasan tersebut diberikan melalui lebih dari 11.190 SK kepada sekitar 1,42 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.

 

Capaian tersebut menunjukkan semakin kuatnya peran masyarakat sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan hutan berkelanjutan, sekaligus dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *