JENEPONTO

PN Jeneponto Nyatakan Gugatan CV. AHNAF Prematur, RSUD Lanto Dg Pasewang Menang Perkara

152
×

PN Jeneponto Nyatakan Gugatan CV. AHNAF Prematur, RSUD Lanto Dg Pasewang Menang Perkara

Sebarkan artikel ini

TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO | Kantor Hukum Saiful & Partners, selaku kuasa hukum Direktur UPT RSUD Lanto Dg Pasewang, menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2025/PN Jnp yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memenangkan pihak RSUD Lanto Dg Pasewang atas gugatan yang diajukan oleh CV. AHNAF terkait kerja sama pengelolaan perparkiran di lingkungan rumah sakit tersebut.

Adapun amar putusan Majelis Hakim sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi tergugat (RSUD Lanto Dg Pasewang) mengenai gugatan prematur (exceptio dilatoria).

2. Menyatakan gugatan penggugat (CV. AHNAF) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Duduk Perkara

Gugatan ini diajukan oleh CV. AHNAF terkait pemutusan kerja sama pengelolaan parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang. Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis Hakim menilai gugatan tersebut diajukan terlalu dini (prematur).

Gugatan didaftarkan pada 28 Juli 2025, sementara pada saat itu secara faktual pihak CV. AHNAF masih menjalankan aktivitas pengelolaan parkir di area rumah sakit. Selain itu, belum terdapat tindakan nyata dari pihak RSUD Lanto Dg Pasewang yang menghalangi pelaksanaan kerja sama hingga surat pemutusan kerja sama tersebut berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Alasan Evaluasi dan Pemutusan Kerja Sama
Pihak RSUD Lanto Dg Pasewang menjelaskan bahwa keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan CV. AHNAF dilakukan melalui proses evaluasi dan didasarkan pada sejumlah pelanggaran kewajiban yang dinilai merugikan tata kelola layanan rumah sakit.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan antara lain:
• Ketidakpatuhan pelaporan, di mana CV. AHNAF disebut tidak pernah menyerahkan laporan pendapatan bulanan sejak tahun 2022 hingga 2025.
• Keluhan pelayanan masyarakat, terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, minimnya fasilitas, serta adanya laporan kehilangan barang milik pengunjung seperti helm.
• Iktikad tidak baik, karena pihak pengelola parkir tidak menindaklanjuti tiga kali surat teguran evaluasi yang telah dilayangkan oleh manajemen RSUD.

Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum RSUD Lanto Dg Pasewang dari Kantor Hukum Saiful & Partners menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif, cermat, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut pihak kuasa hukum, putusan ini menegaskan bahwa langkah administratif yang diambil oleh manajemen RSUD Lanto Dg Pasewang dalam melakukan evaluasi terhadap mitra kerja telah sesuai dengan ketentuan hukum dan kontrak kerja sama yang berlaku.

RSUD Lanto Dg Pasewang, lanjutnya, tetap berkomitmen untuk mengutamakan pelayanan publik yang prima, termasuk memastikan pengelolaan fasilitas penunjang seperti area parkir berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi pasien maupun keluarga pasien.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepastian hukum dalam pengelolaan fasilitas rumah sakit dapat terus terjaga, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.

Hormat kami,
Kantor Hukum Saiful & Partners
Kuasa Hukum RSUD Lanto Dg Pasewang

Editor: Erank

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *