TOPIKTERKINI.COM – JENEPONTO |
Gugatan Perparkiran RSUD Lanto Dg Pasewang dan CV. Ahnaf belum Usia setelah adanya putusan pengadilan negeri Jeneponto. CV Ahnaf akan mengajukan upaya hukum, baik itu upaya hukum banding atau setidak-tidaknya mengajukan gugatan ulang.
Kuasa Hukum CV Ahnaf Hari Firmansyah mengatakan Putusan Perkara Nomor : 19/Pdt.G/2025/PN Jeneponto, itu Niet ontvankelijke verklaard (NO). Sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi.
“Majelis hakim Belum Memeriksa Pokok Perkara. Hakim belum menilai apakah ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak RSUD Latopas saat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak atau tidak sehingga tidak ada pihak yang menang atau kalah secara substansi”, sebutnya
Hal tersebut ditegaskan bahwa, beredarnya pemberitaan dimana-mana secara online dikatakan bahwa “Gugatan Penggugat dalam hal ini Cv. Ahnaf dianggap prematur dalam pengakuannya” Sehingga semakin menguatkan bahwa Gugatan di N.O persoalan formil bukan substansi.
“Olehnya itu, Dalam waktu dekat Cv. Ahnaf akan melakukan upaya hukum yang ada. Kami menegaskan kembali pentingnya membaca dan memahami setiap putusan pengadilan secara komprehensif agar tidak terjadi klaim buta atau pengkaburan fakta hukum yang ada”, ujarnya Rabu 11 Maret 2026.
Pihak CV Ahnaf sementara menunggu salinan Putusan dari Pengadilan. Setelah itu akan melakukan pendalaman. Ada beberapa poin yang perlu digaris bawahi, bahwa kasus ini belum finish masih ada upaya hukum selanjutnya.
“Jadi, itu sebuah kekeliruan ketika ada yang menyebut Parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang Tuai titik terang atau disebut sudah menang atas gugatan perdata CV. Ahnaf. Kan masih ada perlawanan lanjutan”, tegasnya.
Sementara Direktur CV Ahnaf Jamaluddin mengatakan bahwa Pernyataan kuasa hukum RSUD Lanto Dg Pasewang saudara Saiful dkk dalam perkara sengketa pemutusan kerjasama pengelolaan parkir secara sepihak adalah keliru dan tidak berdasar karena putusan majelis hakim dalam perkara a quo.
Ia menyebut, belun masuk pada pokok perkara mengenai sah atau tidaknya pemutusan kerjasama pengelolaan parkir secara sepihak, namun putusan majelis hakim baru mempertimbangkan syarat formilnya gugatan apakah terpenuhi atau tidak.
Putusan NO majelis hakim masih memungkinkan bagi penggugat untuk dapat mengajukan kembali gugatannya atau menempuh upaya hukum banding. Jadi pernyataan kuasa hukum yang beredar dimedia adalah pernyataan yang menyesatkan dan tidak berdasar hukum”, tegasnya.
Ditambahkan, Terkait mengenai pelanggaran CV. Ahnaf yang disampaikan oleh kuasa hukum itu sifatnya masih tuduhan sepihak karena belum memiliki kepastian hukum.
“ini sangat merugikan reputasi CV .Ahnaf dan dapat dipersoalkan baik melalui upaya hukum perdata maupun pidana”, tutupnya.
Laporan: SL/Redaksi











