Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR — Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lombok Timur dilaporkan mengalami keterlambatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat menyebut kendala utama berasal dari masalah administrasi rekening penerima.
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Nurul Wathoni, menjelaskan bahwa sejumlah rekening penerima dinyatakan tidak valid. Permasalahan tersebut meliputi rekening tidak aktif, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), jumlah digit yang tidak sesuai, hingga perbedaan nama antara rekening bank dan KTP.
“Gaji PPPK paruh waktu terkendala rekening tidak valid, tidak aktif, tidak sesuai NIK atau kelebihan digit, serta nama rekening tidak sesuai dengan KTP. Hal ini menjadi kendala sehingga gaji belum dapat dicairkan,” ujarnya, Senin (23/03/2026).
Meski demikian, sejumlah PPPK paruh waktu menilai alasan tersebut kurang tepat. Mereka mempertanyakan mengapa persoalan administrasi tidak diantisipasi jauh hari sebelum jadwal pencairan.
Terlebih, menurut mereka, tenaga PPPK di lingkungan kantor dinas tetap menerima pembayaran tepat waktu.
Para tenaga PPPK juga menyoroti dampak keterlambatan tersebut, terutama menjelang Hari Raya. Mereka menilai penundaan gaji yang mencapai puluhan miliar rupiah merugikan pegawai, sekaligus memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait pengelolaan dana yang belum dicairkan.
“Seharusnya kalau sudah diketahui ada banyak kendala, bisa diantisipasi lebih awal agar kami juga bisa menerima hak kami, apalagi menjelang Lebaran,” ujar salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, muncul keluhan terkait ketimpangan perlakuan antara pegawai di tingkat dinas dan tenaga PPPK paruh waktu di lapangan, khususnya pada jenjang PAUD dan SMP yang disebut paling terdampak.(TT).











