MEDAN

Peninjauan Kembali Kasus APD: AMMI Minta Keadilan bagi Pejuang Pandemi

1
×

Peninjauan Kembali Kasus APD: AMMI Minta Keadilan bagi Pejuang Pandemi

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.| Medan – Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) menyoroti proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dalam kasus pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara. Organisasi ini meminta agar keadilan ditegakkan bagi dr. Aris Yudhariansyah, MM., Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, yang dinilai bekerja keras di garis depan saat situasi darurat pandemi.

Hal ini disampaikan dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan dari Jakarta, Minggu (2/5/2026). AMMI menilai putusan kasasi yang menyatakan dr. Aris bersalah secara “bersama-sama melakukan korupsi” belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual dan konteks darurat yang terjadi saat itu.

Diketahui, selain menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan, dr. Aris juga bertindak sebagai Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara. Beliau ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri secara mendadak. Penunjukan ini dilakukan karena keterbatasan personel dan urgensi situasi, demi memastikan proyek vital tersebut tetap berjalan dan masyarakat terlindungi.

Putusan Dinilai Mengabaikan Fakta Lapangan

Pendiri AMMI, Ali Yusuf, menegaskan bahwa amar putusan kasasi dianggap mengabaikan realitas di lapangan. Menurutnya, seluruh tindakan yang dilakukan dr. Aris semata-mata untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.

“Dr. Aris bertindak untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi. Beliau mengambil alih tanggung jawab guna memastikan penanganan COVID-19 berjalan lancar. Jika memori PK diperiksa secara objektif dan berdasarkan fakta-fakta baru yang diajukan, saya yakin Majelis Hakim Agung akan mengabulkan PK ini dan dr. Aris akan segera dibebaskan,” ujar Ali Yusuf.

Upaya hukum PK diajukan oleh tim hukum yang diketuai oleh Prof. Dr. Yuspar, SH., M.Hum., dan Dr. Fitrah Suriadi, SH., M.H. Dalam gugatannya, ditekankan aspek tanggung jawab ganda, niat baik, serta kepentingan publik yang menjadi dasar tindakan terdakwa. AMMI berharap MA dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan substantif.

Hormati Dedikasi Pejabat Publik

AMMI menekankan bahwa kasus ini bukan hanya persoalan hukum individu, tetapi juga menjadi sorotan penting mengenai bagaimana negara menghargai dedikasi para pejuang pandemi. Pada situasi krisis, banyak keputusan strategis harus diambil dengan cepat, penuh risiko, dan dalam keterbatasan sumber daya.

“Dr. Aris menunjukkan kepemimpinan, keberanian, dan dedikasi tinggi. Bangsa dan negara membutuhkan sosok seperti dia untuk menjaga keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Siaran pers ini juga menjadi pengingat bahwa penilaian terhadap pejabat publik harus memperhitungkan konteks darurat dan kontribusi nyata, bukan sekadar formalitas hukum. Melalui upaya PK ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan sekaligus memberikan pesan bahwa negara menghargai pengabdian mereka yang bekerja demi keselamatan rakyat.(Humas AMMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *