Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR — Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Lombok Timur menjadi sorotan terkait dugaan persoalan dokumen bagi waris dan sertifikat tanah di Desa Gelora, Kecamatan Sikur.
Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya informasi penjualan sebidang tanah yang disebut bernilai Rp90 juta. Tanah itu diketahui berada di pinggir jalan desa dan saat ini disebut telah dimanfaatkan untuk area parkir mobil.
Kepala Desa Gelora saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjualan tanah tersebut.
“Ya, saya jual Rp90 juta kepada salah satu warga sekitar,” ujarnya, Kamis (8/5/2026).
Ia menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya merupakan milik keluarganya dan telah melalui proses pembagian waris.
Menurutnya, ahli waris dari pihak keluarga telah dibuatkan surat bagi waris serta sertifikat yang kini dipegang masing-masing pihak.
“Sebenarnya tanah itu milik saudara. Saudara tersebut memiliki anak dan sudah dibuatkan surat bagi waris serta sertifikat yang sekarang dipegang masing-masing,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa status tanah tersebut telah melalui proses tukar-menukar.
“Tanah itu juga sudah ditukar,” tambahnya.
Sementara itu, Husnul Fajri selaku kuasa hukum dari pihak keluarga menyatakan keberatan atas penjualan tanah tersebut. Pihak keluarga, kata dia, menginginkan agar tanah itu dikembalikan.
“Keluarga tetap ingin tanah itu dikembalikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait lainnya mengenai legalitas dokumen maupun status kepemilikan tanah tersebut.(Tt).











