Topikterkini.com – LOMBOK TIMUR–Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur, Supriyadi, menegaskan bahwa arsip pertanahan merupakan aset strategis negara yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Menurutnya, arsip pertanahan tidak dapat dipandang sekadar sebagai kumpulan dokumen administrasi, melainkan sebagai memori hukum negara yang menjadi dasar pembuktian hak serta referensi utama dalam pelayanan pertanahan.
“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Menjaga arsip berarti menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujar Supriyadi.
Ia menjelaskan, kebutuhan pengelolaan arsip pertanahan di Kabupaten Lombok Timur terus meningkat seiring tingginya aktivitas pelayanan dan pelaksanaan berbagai program pertanahan.
Sebagai kabupaten dengan wilayah terluas dan jumlah penduduk terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lombok Timur mengelola volume dokumen pertanahan yang sangat besar dan terus bertambah setiap tahun.
Peningkatan jumlah arsip tersebut, kata Supriyadi, dipengaruhi oleh pelaksanaan berbagai program pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Setiap bidang tanah yang terdaftar menghasilkan dokumen administrasi dan yuridis yang harus disimpan, dikelola, serta diamankan secara profesional sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan nasional.
Pada tahun 2026, kebutuhan pengelolaan arsip diperkirakan semakin meningkat. Kabupaten Lombok Timur memperoleh target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 10.738 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan 5.097 hektare Peta Bidang Tanah (PBT). Capaian tersebut akan menambah jumlah dokumen pertanahan yang harus dikelola dan diamankan.
Menurut Supriyadi, bertambahnya volume dokumen harus diimbangi dengan penguatan sistem pengelolaan arsip agar seluruh dokumen tetap aman, tertata, terlindungi dari risiko kerusakan, serta mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan untuk pelayanan maupun proses pembuktian hukum.
Meski pelayanan pertanahan kini telah memasuki era sertipikat elektronik, ia menegaskan bahwa dokumen fisik yang belum seluruhnya terdigitalisasi tetap memiliki peran penting.
Arsip fisik masih dibutuhkan sebagai alat bukti hukum, sumber data historis pertanahan, dan dokumen pendukung dalam berbagai layanan pertanahan.
“Dokumen pertanahan harus tetap tersedia sebagai alat bukti hukum dan bahan pelayanan masyarakat. Karena itu diperlukan ruang penyimpanan yang aman, memadai, dan memenuhi standar pengelolaan arsip,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supriyadi mengatakan penguatan fasilitas arsip tidak selalu harus dilakukan melalui pembangunan gedung baru. Di tengah upaya efisiensi dan optimalisasi sumber daya pemerintah, pemanfaatan aset negara atau aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal dapat menjadi solusi yang efektif dan cepat dalam memenuhi kebutuhan ruang penyimpanan arsip.
Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya mendukung efisiensi penggunaan anggaran negara, tetapi juga mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar kepastian hukum masyarakat dapat tersimpan secara aman, profesional, tertata, dan mudah diakses ketika diperlukan,” katanya.
Supriyadi menilai penguatan pengelolaan arsip merupakan investasi pelayanan publik jangka panjang karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak masyarakat, kualitas tata kelola pertanahan, serta keberlanjutan sistem administrasi pertanahan nasional.
Ia juga menyampaikan optimismenya terhadap masa depan pembangunan pertanahan di Lombok Timur. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin baik.
“Saya percaya Lombok Timur memiliki modal sosial yang sangat kuat. Dengan semangat kolaborasi dan kebersamaan yang selama ini terbangun, berbagai agenda pembangunan pertanahan maupun penyelesaian permasalahan pertanahan dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Supriyadi kembali menegaskan bahwa arsip pertanahan tidak boleh dipandang hanya sebagai tumpukan berkas administrasi semata.
“Arsip pertanahan adalah memori hukum negara. Karena itu, menjaga arsip pada hakikatnya adalah menjaga kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.
(Harianang).











