TAKALAR, Topikterkini.com – Polemik pembatalan bantuan Rumah Layak Huni (RLH) terhadap warga Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, bernama Bani Dg Ronrong, memunculkan perbedaan penjelasan antara pihak Kesra Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Pattopakang. Kedua pihak saling membantah terkait siapa yang bertanggung jawab atas perubahan data penerima bantuan tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah Bani Dg Ronrong, yang sebelumnya masuk dalam daftar calon penerima bantuan RLH, dinyatakan batal menerima bantuan. Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar pembatalan tersebut, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Salah seorang petugas Kesra Provinsi Sulawesi Selatan yang dikonfirmasi awak media menyebut perubahan data berasal dari pemerintah desa.
“Semua data bersumber dari pemerintah desa. Terkait Bani Dg Ronrong, namanya sudah diganti oleh pihak desa,” ujarnya.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai dasar perubahan tersebut, petugas Kesra tidak lagi memberikan tanggapan. Tim survei bernama Fitri Isriyani hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi seseorang bernama Riska.
“Hubungimaki,” balas Fitri melalui pesan singkat, Minggu (28/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung dibantah Kepala Desa Pattopakang. Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengganti nama Bani Dg Ronrong sebagai calon penerima bantuan dan justru mempertahankan usulan tersebut karena dinilai layak menerima bantuan.
“Ini bukan kesalahan desa. Saya tidak pernah mengganti nama penerima. Pihak Kesra menyuruh kami mencarikan pengganti, tapi saya tolak,” terang Sapri Jarre
“Tahap pertama di desa ini hanya dapat kuota empat unit. Kalau kami mau ganti, buat apa mengusulkan lebih dari 40 nama? Yang menentukan hasil akhir dan melakukan survei lima rumah termasuk Bani justru tim provinsi,” tegasnya.
Kepala desa juga menyebut Bani Dg Ronrong merupakan warga kategori desil 2 atau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Sebaliknya, menurutnya, terdapat penerima lain yang berada pada kategori desil 6 hingga 10 tetapi tetap lolos sebagai penerima bantuan.
Hingga kini belum ada kepastian apakah bantuan tersebut akan tetap diberikan kepada Bani Dg Ronrong, dialihkan kepada warga lain, atau dibatalkan sepenuhnya. Bani bersama sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penelusuran dan verifikasi ulang agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran serta tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima. (*)











