BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Bupati Salah Tempatkan Pejabat? Hearing Sengketa Tanah Labuan Haji, Kabid Aset Sebut Bupati dan Sekda Ujung Keputusan Walau Data Pembebasan Belum Ada

0
×

Bupati Salah Tempatkan Pejabat? Hearing Sengketa Tanah Labuan Haji, Kabid Aset Sebut Bupati dan Sekda Ujung Keputusan Walau Data Pembebasan Belum Ada

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR – Suasana hearing terkait dugaan sengketa lahan di kawasan Labuan Haji berlangsung cukup alot.

 

 

Dalam pertemuan yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kasat Pol PP, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, hingga pihak terkait lainnya, Kabid Aset BPKAD Lombok Timur, Abdul Basyir, belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan adanya proses pembebasan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

 

Dalam forum tersebut, Abdul Basyir menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan masih menunggu keputusan pimpinan daerah.

 

“Pertemuan kedua, sudah ada disposisi dari Sekda. Jumat, 10 Juli 2026 pagi, permasalahan ini akan diputuskan,”ujar Abdul Basyir dalam hearing.

 

Namun, saat diminta memperlihatkan dokumen pembebasan lahan yang menjadi dasar klaim aset pemerintah, Kabid Aset disebut belum dapat menunjukkan data pendukung.

 

Dalam hearing itu juga muncul pernyataan bahwa klaim aset pemerintah diduga mengarah pada kepemilikan pribadi, sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah peserta rapat mengenai dasar administrasi yang digunakan.

 

Sementara itu, perwakilan Bapenda Lombok Timur menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan pemungutan pajak maupun retribusi terhadap objek tanah yang dipersoalkan.

 

Dari pihak BPN Lombok Timur, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat data permohonan ataupun dokumen pembebasan lahan atas nama Amak Kalsum yang masuk ke instansi tersebut. 

 

Bahkan, BPN mengaku telah empat kali mengirimkan surat kepada Bidang Aset untuk meminta data pembebasan lahan, namun belum memperoleh tanggapan.

 

Perwakilan Dinas Pariwisata juga menyampaikan bahwa instansinya tidak memiliki data maupun informasi terkait status tanah tersebut.

 

Sementara itu, Penjabat Kepala Desa setempat menyebut berdasarkan informasi yang diketahuinya, lokasi tersebut dulunya merupakan kawasan muara dan dikenal sebagai milik Amak Kalsum.

 

Di sisi lain, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan menyatakan dokumen yang dibahas dalam hearing berbeda dengan surat yang dimiliki pihaknya.

 

 

 

 Mereka juga mengaku tidak menemukan data pembebasan lahan oleh pemerintah daerah terhadap objek tanah tersebut.

 

Kuasa Hukum Ali Cs menyebut seudah jelas bidanh aset tidak bisa tunjukkan data. Melainkan data lain di tunjukkan untuk mengelabui kami.

 

” Pihak terkait di undang juga menyampaikan agar Bidang Aset menunjukkan data yang ada,” Terangnya.

 

“Ya kita akan laporkan ke Aparat penegak hukum saja nantinya terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat,”Tandasnnya.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *