BeritaDAERAHNTB

Moment Hari Jadi Adiyaksa,Kejati NTB Didemo,Desak Mantan Jampidsus Ditahan

18
×

Moment Hari Jadi Adiyaksa,Kejati NTB Didemo,Desak Mantan Jampidsus Ditahan

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.MATARAM-Belasan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Intelektual Muda (PIM) NTB melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTB,Rabu (21/7).

 

Aksi yang dilakukan PIM NTB bertempatan dengan hari jadi Adiyaksa ke 66 yang tentunya menurut massa aksi sangat tepat untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan.

 

Massa aksi dalam orasinya menuntut agar mantan jampidsus kejagung RI Febri Ardiansyah untuk segera ditahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.Karena kalau tidak maka tentunya institusi Adiyaksa akan terus menjadi sorotan publik.

 

” Segera tetapkan mantan Jampidsus menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena bukti sudah cukup,” kata orator aksi Rengga Wawan dengan lantang di depan Kejati NTB.

 

Massa aksi juga melihat dengan adanya kasus mantan jampidsus tersebut kepercayaan publik kepada institusi kejaksaan mulai berkurang.Dengan dirusak oleh kasus mantan Jampidsus tersebut.

 

” Ini kan lucu harusnya kejaksaan yang mengusut kasus korupsi tapi ini justru oknum mantan jampidsus yang melakukan itu kan ini tidak benar,” teriak orator aksi lainnya.

 

Selain itu juga,massa aksi juga menuntut agar oknum pengacara kondong Hormat harus diproses karena atas pernyataan banyak pihak yang merasa tersinggung.

 

Karena tidak seharusnya seorang yang mengerti hukum seenak membuat pernyataan yang menyinggung orang lain demi membela klainnya yakni mantan jampidsus.

 

” Kita tuntut juga pengacara Hotman juga harus proses hukum karena sudah ada laporan harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum karena di negara ini tidak ada kebal hukum,” terangnya

 

Massa aksi juga mendesak kepada Kejati NTB untuk segera bersurat ke Kejagung RI agar mantan jampindus segera ditahan.Karena kalau Kejati NTB tidak berani patut kita pertanyakan.

 

” Segera Kejati buat surat ke Kejagung mendesak jampidsus segera ditahan,” pintanya.

 

Sementara dalam tuntutan PIM NTB antara lain pertama mendesak kejagung melalui Kejati NTB untuk segera menangkap dan menahan mantan Jampidsus RI Ferry Ardiyansyah demi kelancaran dan transparansi hukum.

 

Kedua,menuntut penegakan hukum tanpa pandang bulu yakni penegak hukum yang adil dan tranpransi tanpa ada keistimewaan  serta menolak segala bentuk interpensi maupun perlindungan hukum kepada mantan pejabat.

 

Ketiga,bersihkan korps adiyaksa dari abuse of power yakni menuntut kejagung untuk mengusut tuntas selurus indikasi kasus penyalahgunaan wewenang dan menindaktegas siapapun yang terlibat ditubuh kejaksaan demi menjaga integritas institusi.

 

Keempat,kirim aspirasi Daerah ke jakarta,mendesak Kejati ntb meneruskan dan mengawal pernyataan sikap serta tuntutan dari PIM NTB ke Kejagung RI.

 

Aksi mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan setelah menyampaikan aspirasi serta pernyataan sikap massa aksi membubarkan diri dengan berjanji akan datang bersama massa lebih besar kalau tuntutan tidak direspon.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *