BeritaDAERAHHUKRIMNTB

Tersangka Burhan Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur

35
×

Tersangka Burhan Pencabulan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Timur melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (3/8/2026).

 

Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.30 WITA hingga selesai di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP Arie Kusnandar melalui Unit IV PPA menyampaikan bahwa tahap II dilakukan setelah proses penyidikan perkara dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

 

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial B alias Burhan alias Handika, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan terhadap anak.

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum selanjutnya, sehingga penanganan perkara kini berada pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

 

Polres Lombok Timur memastikan proses penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban anak.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *