Topikterkini.com. LOMBOK TIMUR— Tata kelola pendidikan di Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur dinilai perlu melakukan evaluasi terhadap sejumlah persoalan di satuan pendidikan, termasuk keberadaan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Salah satu Plt kepala sekolah dasar (SD) di wilayah Kecamatan Keruak disebut telah menjalankan tugas tersebut selama hampir satu tahun lebih.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengisian jabatan kepala sekolah definitif serta kepastian tata kelola kepemimpinan di satuan pendidikan tersebut.
Selain persoalan jabatan Plt, isu lain juga mencuat di wilayah Kecamatan Suralaga. Seorang tenaga honorer disebut diduga membuat sejumlah tenaga pendidik merasa tidak nyaman akibat sikap dan pernyataan yang disampaikan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum tenaga honorer tersebut diduga mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di lingkungan pemerintahan daerah. Bahkan, yang bersangkutan disebut pernah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada pihak yang berani memindahkannya.
Pernyataan tersebut juga dikaitkan dengan dugaan adanya hubungan dengan tim pemenangan bupati serta orang yang disebut-sebut dekat dengan jajaran Dinas Dikbud Lombok Timur.
Namun, seluruh klaim tersebut masih berupa informasi yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya intervensi politik maupun perlindungan terhadap tenaga honorer tersebut.
Sejumlah tenaga pendidik berharap Dinas Dikbud Lombok Timur segera turun tangan untuk memastikan suasana kerja di sekolah tetap kondusif.
Mereka juga meminta agar tidak ada pihak yang merasa memiliki kewenangan melebihi aturan hanya karena mengklaim mempunyai kedekatan dengan pejabat atau kelompok tertentu.
Persoalan ini juga menjadi perhatian terhadap kinerja Dinas Dikbud Lombok Timur. Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pembinaan dilakukan terhadap kepala sekolah, tenaga ASN maupun tenaga non-ASN di lingkungan pendidikan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu kenyamanan tenaga pendidik, pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur terkait status Plt kepala sekolah di Kecamatan Keruak maupun dugaan perilaku tenaga honorer di Kecamatan Suralaga.(TT).











