BeritaDAERAHEKONOMINTBPENDIDIKAN

Tumbuh Kembang Anak Jadi Syarat Pembangunan Masa Depan Lombok Timur

6
×

Tumbuh Kembang Anak Jadi Syarat Pembangunan Masa Depan Lombok Timur

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan pentingnya memastikan tumbuh kembang anak berlangsung secara harmonis sebagai bagian dari upaya menyiapkan pembangunan masa depan daerah.

 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik saat mewakili Bupati menghadiri peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Lombok Timur di Taman Rinjani, Selong, Ahad (9/8/2026).

 

Juaini menekankan bahwa suara anak perlu didengar secara langsung oleh kepala daerah. Menurutnya, aspirasi anak tidak cukup hanya disampaikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mengingat implementasi berbagai program membutuhkan dukungan anggaran serta koordinasi lintas sektor.

 

“Suara anak harus didengar langsung oleh kepala daerah,” tegasnya.

 

Ia menyebut perlindungan anak membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Tim Penggerak PKK, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), pengadilan agama, aparat penegak hukum, serta lembaga terkait lainnya.

 

Menurut Juaini, ancaman terhadap anak saat ini tidak hanya terjadi di lingkungan sosial secara langsung, tetapi juga berkembang di ruang digital. Ia mengingatkan adanya ancaman dari kelompok terorganisir yang memanfaatkan jaringan komunikasi daring untuk menyasar anak-anak.

 

Pemerintah daerah, kata dia, telah melakukan penelusuran bersama aparat penegak hukum, termasuk Densus 88 dan Polres. Karena itu, perlindungan anak dinilai membutuhkan kolaborasi yang lebih luas dan melibatkan instansi yang selama ini belum secara aktif terlibat.

 

Selain kekerasan terhadap anak, Juaini juga menyoroti persoalan perkawinan usia anak. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan dari hulu melalui penguatan regulasi dan kampanye bersama.

 

Ia juga mengajak aparatur sipil negara (ASN) memberikan contoh positif dalam keluarga serta mendorong organisasi wanita dan komunitas untuk ikut berperan dalam mencegah perkawinan usia anak.

 

Juaini menyebut jumlah anak di Lombok Timur mencapai 526.320 jiwa. Besarnya jumlah tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab besar yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Lombok Timur Hj. Ra’yal Ain Warisin mengingatkan orang tua agar memberikan kasih sayang secara nyata kepada anak.

 

Ia mengajak orang tua membiasakan memberikan pelukan dan ciuman sebagai bentuk kasih sayang, menyediakan makanan bergizi dan seimbang, mengawasi penggunaan gawai, serta mendukung pengembangan minat dan bakat anak.

 

“Titip anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

 

Kepada anak-anak, Ra’yal berpesan agar menjaga lingkungan sosial serta menghormati orang tua dan orang-orang di sekitarnya.

 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur Muksin memaparkan tiga perhatian utama dalam pemenuhan hak anak, yakni jaminan pendidikan, pemenuhan kasih sayang, dan perlindungan anak.

 

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, DP3AKB menjalankan sejumlah strategi, mulai dari penyusunan regulasi dan kebijakan, pembentukan satuan tugas perlindungan perempuan dan anak, peningkatan kapasitas dan sumber daya, hingga penguatan UPTD PPA di Selong.

 

Selain itu, pemerintah daerah mendorong pembentukan desa ramah perempuan dan peduli anak, sekolah ramah anak, duta genre, kampung KB, serta penguatan kerja sama dengan NGO dan LSM.

 

Dalam lima tahun terakhir, sejumlah regulasi juga telah diterbitkan, di antaranya Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penghormatan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Perempuan dan Anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

 

Selain itu, terdapat sejumlah Peraturan Bupati dan Peraturan Desa yang berkaitan dengan layanan perlindungan serta pencegahan perkawinan usia anak.

 

Muksin menyebut hingga kini terdapat 1.109 sekolah ramah anak, 27 desa layak anak, 27 puskesmas ramah anak, 24 Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), 254 forum anak desa/kelurahan, 21 forum anak kecamatan, dan delapan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).

 

Meski demikian, tantangan perlindungan anak masih cukup besar. Hingga Juni 2026, tercatat 65 kasus kekerasan terhadap anak di Lombok Timur. Persoalan perkawinan usia anak juga masih menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius.

 

Dalam peringatan HAN tersebut turut dibacakan Suara Anak Kabupaten Lombok Timur 2026 yang ditetapkan pada 27 Juni 2026.

 

Suara Anak Lombok Timur memuat lima rekomendasi utama, di antaranya memastikan seluruh anak memperoleh edukasi mengenai bullying, menyediakan layanan pelaporan yang aman, serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku perundungan.

 

Anak-anak juga mendorong pengetatan persyaratan pengajuan dispensasi nikah dan evaluasi terhadap praktik yang berpotensi mendorong perkawinan usia anak.

 

Rekomendasi lainnya mencakup pemeriksaan kesehatan dan status gizi anak, peningkatan pengawasan keamanan pangan untuk mencegah stunting, pemenuhan akses pendidikan yang layak, serta pemberian sanksi terhadap pihak yang memaksa anak bekerja.

 

Selain itu, anak-anak meminta peningkatan edukasi mengenai bahaya kenakalan remaja, perluasan layanan konseling, dan pembinaan berkelanjutan bagi remaja yang berisiko.

 

Peringatan HAN ke-42 di Lombok Timur menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mendengarkan suara anak dan memastikan rekomendasi tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan serta program yang nyata.

 

Sejumlah persoalan seperti kekerasan, bullying, perkawinan usia anak, hingga ancaman di ruang digital masih membutuhkan koordinasi lintas sektor, dukungan anggaran, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Kegiatan HAN 2026 tersebut turut mendapat dukungan TP PKK, GOW, Dharma Wanita, institusi vertikal, serta organisasi nonpemerintah seperti Wahana Visi Indonesia.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *