Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Direktur CV Bintang Timur, Hajjah Kartini, menyampaikan pentingnya pemahaman petani dan seluruh pihak terkait terhadap perubahan regulasi pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi petunjuk teknis penyampaian pupuk bersubsidi dari titik serah ke petani di Lombok Timur, Senin (10/8/2026).
Kegiatan tersebut membahas sejumlah perubahan kebijakan yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pengelolaan pupuk bersubsidi serta Kepdirjen PSP Nomor 32 Tahun 2026 terkait penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah kepada petani.
Kartini mengatakan, sosialisasi diperlukan agar mekanisme penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi dapat dipahami secara seragam oleh petani, penyuluh, pemerintah desa, distributor maupun pihak terkait lainnya.
Menurutnya, perubahan aturan tersebut juga membawa sejumlah penyesuaian dalam proses administrasi, verifikasi dan validasi data penerima pupuk bersubsidi.
Salah satu materi yang disampaikan yakni penggunaan identitas petani dalam proses penebusan.
Petani dapat menggunakan dokumen kependudukan yang sah, seperti KTP asli, KTP Digital, biodata WNI, maupun dokumen tertentu bagi penerima yang diwakilkan atau ahli waris sesuai ketentuan.
Dalam materi sosialisasi juga dijelaskan mengenai mekanisme penebusan melalui titik serah, termasuk penggunaan aplikasi dan sistem verifikasi.
Penyaluran pupuk bersubsidi diarahkan berdasarkan data petani yang terdaftar dalam e-RDKK, dengan proses verifikasi dan validasi yang melibatkan unsur terkait.
Selain itu, terdapat perubahan ketentuan mengenai surat kuasa penebusan pupuk bersubsidi.
Dalam aturan baru, jumlah pemberi kuasa dalam satu surat kuasa kelompok dibatasi maksimal 20 NIK, dengan penegasan bahwa petani yang diwakilkan merupakan anggota kelompok tani yang masih hidup.
Aturan baru juga mengatur dokumen surat ahli waris yang berlaku selama satu tahun berjalan.
Pihak yang mengetahui surat ahli waris antara lain kepala desa/lurah dan penyuluh pertanian, sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi lainnya menyangkut dokumentasi penyaluran. Setiap transaksi penebusan harus didukung dokumentasi identitas yang memenuhi standar validasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan mencegah penyalahgunaan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan perubahan mekanisme verifikasi dan validasi, mulai dari petani, penyuluh, admin, koordinator penyuluh, kepala bidang pertanian hingga proses pada tingkat kabupaten/kota dan pusat.
Kartini berharap seluruh pihak dapat mengikuti ketentuan terbaru sehingga proses penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran dan sesuai kebutuhan petani.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak memahami perubahan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kartini.
Kegiatan yang berlangsung di Lombok Timur tersebut diikuti sejumlah peserta dan pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi juga menjadi ruang untuk memberikan pemahaman mengenai tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi penerima.
Perubahan regulasi ini diharapkan mampu memperkuat proses verifikasi, meningkatkan akurasi data penerima, serta meminimalisasi potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di lapangan.(TT).











