BeritaDAERAHNTB

Zulkieflimansyah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan Jaksa

28
×

Zulkieflimansyah Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Dugaan Pemerasan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Topikterkini.com.MATARAM — Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah, melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum terkait pemberitaan sejumlah akun media yang menyebut dirinya pernah mengaku diperas oleh jaksa.

 

Kuasa hukum Zulkieflimansyah dari Kantor Pengacara Sahlan M. Saleh, S.H., M.H. & Rekan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membuat maupun mengirimkan percakapan seperti yang diberitakan.

 

 

Sejumlah media juga disebut mengklaim memiliki tangkapan layar percakapan melalui telepon seluler yang dikaitkan dengan Zulkieflimansyah.

 

Atas pemberitaan tersebut, laporan telah disampaikan ke Polda NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBLP/304/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

 

Kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga harkat dan martabat kliennya, bukan untuk melakukan perdebatan di media sosial maupun ruang publik.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” demikian keterangan dalam siaran pers kuasa hukum.

 

Kuasa hukum juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman di media sosial maupun menyebarkan kembali informasi yang belum terverifikasi.

 

Menurut mereka, apabila benar terdapat komunikasi sebagaimana diberitakan, hal tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum. 

 

 

Sebaliknya, jika komunikasi tersebut bukan dibuat atau dikirimkan oleh Zulkieflimansyah, fakta tersebut juga diharapkan dapat dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Tim kuasa hukum yang mendampingi Zulkieflimansyah terdiri dari Sahlan M. Saleh, S.H., M.H., Padil SS, S.H., M.H., dan Eddy Kurniady, S.H.(TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *