TOPIKterkini.com – KENDARI | Forum Pemuda Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FPM-Sultra) bersama Koalisi Pemerhati Korupsi (KPK) Sulawesi Tenggara mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, menyusul munculnya dugaan persoalan dalam pengelolaan program tersebut.
Kedua organisasi tersebut meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Tenggara segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi secara komprehensif. Mereka juga menegaskan agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan jabatan, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Selain itu, FPM-Sultra dan KPK Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Ketua FPM Sultra Maman mengatakan bahwa dugaan persoalan dalam pelaksanaan MBG tidak boleh dipandang hanya sebagai masalah administratif dan pengelolaan anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh penggunaan anggaran Program MBG di Lantari Jaya, mulai dari proses pengadaan, penggunaan dana, penyediaan makanan, distribusi, hingga pertanggungjawaban program.
“Kami meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi ataupun pemeriksaan administratif. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua FPM Sultra Maman, (12/8/2026).
Ketua FPM Sultra Maman menegaskan bahwa Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diungkap secara terbuka agar tidak merugikan masyarakat maupun negara.
Selain itu, FPM-Sultra dan KPK Sultra menekankan pentingnya penanganan perkara secara objektif dan profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.
Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:
- Mendesak Kepala BGN Sultra melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG di Lantari Jaya.
- Mendesak BGN Sultra memberikan sanksi atau mencopot pihak terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran.
- Mendesak Kejati Sultra melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan Program MBG.
- Mendorong penelusuran aliran dana, proses pengadaan, distribusi, hingga pertanggungjawaban anggaran MBG.
- Meminta aparat penegak hukum menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
- Meminta transparansi kepada publik terkait hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan persoalan tersebut.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini, FPM-Sultra dan KPK Sultra menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa, 18 Agustus 2026. Aksi tersebut direncanakan berlangsung dengan rute dari Kantor Regional BGN Sultra menuju Kantor Kejati Sultra dan akan dipimpin oleh Maman Sultra selaku Jenderal Lapangan.
“Aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara guna memastikan program yang menyangkut kepentingan publik berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.,” pungkasnya (D).











