Topikterkini.com.LOMBOK TIMUR — Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong mengusulkan pemberian remisi umum bagi 359 warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Sudirman, mengatakan besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan, sesuai masa pidana dan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami usulkan benar-benar memenuhi syarat, dengan proses berjenjang mulai dari kami, kemudian ke kanwil hingga pusat. Pengusulan dilakukan secara selektif dan harus sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sudirman saat ditemui di kantornya, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman.
Sudirman berharap warga binaan yang nantinya kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi keluarga, serta ikut berkontribusi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami berharap setelah kembali ke masyarakat mereka bisa bermanfaat bagi keluarga dan lingkungan, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Untuk mendukung perubahan perilaku warga binaan, Lapas Selong juga rutin melaksanakan pembinaan kepribadian. Salah satunya melalui kegiatan keagamaan seperti mengaji satu juz setiap hari, zikir, dan salawatan.
“Kegiatan positif ini diharapkan dapat membentuk kepribadian warga binaan menjadi semakin baik,” pungkasnya.(TT).











