TOPIKterkini.com – LASUSUA | Penanganan kasus penangkapan tongkang yang mencuat pada tahun 2025 kini memasuki babak baru di tahun 2026. Penyidik Mabes Polri dikabarkan telah menetapkan Burhanuddin, warga Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin.
Menanggapi penetapan tersebut, kuasa hukum Burhanuddin, Hasrun, bersama tim dari Hasrun Salengge Law Office, menyatakan keberatan dan menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat secara hukum.
Menurut Hasrun, Burhanuddin merupakan Komisaris PT Arien Yastri Laporindo yang menjalankan kegiatan berdasarkan perjanjian kontrak kerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi (OP), yakni PT Kasmar Tiar Raya, yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023.
“Klien kami hanya menjabat sebagai komisaris perusahaan. Sementara Direktur Utama PT Arien Yastri Laporindo yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional perusahaan hingga saat ini belum pernah diperiksa oleh penyidik,” ujar Hasrun.
Ia juga mempertanyakan posisi PT Kasmar Tiar Raya dalam perkara tersebut. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan pihak yang menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) sekaligus pemberi dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
“Yang lebih aneh, pemberi SPK yakni PT Kasmar Tiar Raya hanya dijadikan saksi dalam perkara ini. Padahal kita semua mengetahui bahwa dokumen-dokumen yang digunakan berasal dari perusahaan tersebut,” katanya.
Atas dasar itu, tim hukum menilai penetapan tersangka terhadap Burhanuddin tidak memiliki dasar yang kuat dan patut dipersoalkan melalui jalur hukum.
“Kami berpendapat penetapan tersangka yang ditujukan kepada saudara Burhanuddin tidak sah. Karena itu, tim hukum telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lasusua,” tegas Hasrun.
Pihaknya berharap melalui mekanisme praperadilan, proses hukum dapat diuji secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Hasrun menambahkan, sidang praperadilan tersebut dijadwalkan akan mulai digelar dalam waktu dekat atau pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan yang sebelumnya menyeret sejumlah pihak setelah penangkapan tongkang pada tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Mabes Polri belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan tim hukum Burhanuddin. (D).











